JAKARTA. Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) DKI Jakarta memutuskan tidak akan memutakhirkan Daftar Pemilih Tetap (DPT). Bagi pemilih yang belum terdaftar, KPUD DKI berharap proaktif mendaftarkan diri.Ketua Kelompok Kerja Sosialisasi, Pemutakhiran dan Pemungutan Suara KPUD DKI Jakarta Sumarno mengatakan, warga yang sudah memenuhi syarat memilih tetapi belum masuk DPT bisa mendatangi kelurahan. Namun, hal ini tidak berlaku bagi warga yang baru berumur 17 tahun pada 20 September mendatang. "Jadi nanti akan kami buka di tiap kelurahan. Warga yang belum masuk DPT diminta aktif untuk datang ke kelurahan," katanya, Jumat (20/7).Menurutnya, warga yang melapor dan mendaftar harus mendapat surat pengantar dari RT/RW setempat. Dia bilang, pada putaran kedua nanti tidak akan ada petugas yang lakukan pengecekan ke rumah-rumah warga.Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Juri Ardiantoro mengaku akan memberikan akan memberikan payung hukum bagi perubahan DPT di putaran kedua nanti. "Mungkin Senin bisa dikirim ke KPUD suratnya," ujarnya.Sebelumnya, rapat pleno KPU memutuskan KPUD DKI harus mengakomodir penduduk yang memenuhi syarat sebagai pemilih pada putaran pertama untuk memilih pada putaran kedua. KPUD DKI juga harus melakukan langkah-langkah yang dibutuhkan dengan memperhatikan tahapan, program dan jadwal pemilihan kepala daerah pada putaran kedua.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
KPUD DKI akomodasi pemilih yang belum terdaftar
JAKARTA. Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) DKI Jakarta memutuskan tidak akan memutakhirkan Daftar Pemilih Tetap (DPT). Bagi pemilih yang belum terdaftar, KPUD DKI berharap proaktif mendaftarkan diri.Ketua Kelompok Kerja Sosialisasi, Pemutakhiran dan Pemungutan Suara KPUD DKI Jakarta Sumarno mengatakan, warga yang sudah memenuhi syarat memilih tetapi belum masuk DPT bisa mendatangi kelurahan. Namun, hal ini tidak berlaku bagi warga yang baru berumur 17 tahun pada 20 September mendatang. "Jadi nanti akan kami buka di tiap kelurahan. Warga yang belum masuk DPT diminta aktif untuk datang ke kelurahan," katanya, Jumat (20/7).Menurutnya, warga yang melapor dan mendaftar harus mendapat surat pengantar dari RT/RW setempat. Dia bilang, pada putaran kedua nanti tidak akan ada petugas yang lakukan pengecekan ke rumah-rumah warga.Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Juri Ardiantoro mengaku akan memberikan akan memberikan payung hukum bagi perubahan DPT di putaran kedua nanti. "Mungkin Senin bisa dikirim ke KPUD suratnya," ujarnya.Sebelumnya, rapat pleno KPU memutuskan KPUD DKI harus mengakomodir penduduk yang memenuhi syarat sebagai pemilih pada putaran pertama untuk memilih pada putaran kedua. KPUD DKI juga harus melakukan langkah-langkah yang dibutuhkan dengan memperhatikan tahapan, program dan jadwal pemilihan kepala daerah pada putaran kedua.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News