JAKARTA. Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) DKI Jakarta mengomentari tindakan yang dilakukan dua pendiri Teman Ahok, yakni Amalia Ayuningtyas dan Richard Handris Saerang. Dua Pendiri Teman Ahok, Amalia dan Richard sempat dilarang masuk Singapura, Sabtu (4/6), dan diinterogasi petugas imigrasi karena dianggap akan melakukan kegiatan politik di Kota Singa tersebut. Sumarno mengatakan memang tidak ada aturan yang melarang pengumpulan Kartu Tanda Penduduk di luar Jakarta. Termasuk apabila Teman Ahok ingin mencoba mengumpulkan dukungan dari warga Jakarta yang berada di Singapura.
KPUD DKI: Tidak ada sanksi untuk Teman Ahok
JAKARTA. Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) DKI Jakarta mengomentari tindakan yang dilakukan dua pendiri Teman Ahok, yakni Amalia Ayuningtyas dan Richard Handris Saerang. Dua Pendiri Teman Ahok, Amalia dan Richard sempat dilarang masuk Singapura, Sabtu (4/6), dan diinterogasi petugas imigrasi karena dianggap akan melakukan kegiatan politik di Kota Singa tersebut. Sumarno mengatakan memang tidak ada aturan yang melarang pengumpulan Kartu Tanda Penduduk di luar Jakarta. Termasuk apabila Teman Ahok ingin mencoba mengumpulkan dukungan dari warga Jakarta yang berada di Singapura.