JAKARTA. Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) DKI Jakarta sudah menyiapkan tahapan pemilihan gubernur dan wakil gubernur DKI putaran kedua, meski belum resmi mengumumkan hasil rekapitulasi penghitungan suara. KPUD menjadwalkan pemungutan suara tahap kedua dilaksanakan pada 20 September mendatang. "KPUD telah atur jadwal jika terjadi dua putaran," kata Ketua Pokja Pemungutan dan Penghitungan Suara KPUD DKI Sumarno, Kamis (12/7). Meski sudah ada jadwal, keputusan pemilihan putaran kedua tetap harus menunggu selesainya rekapitulasi perolehan suara oleh KPUD DKI, 18 Juli nanti. Sumarno menjelaskan, pada pemilihan putaran kedua tidak ada pengundian nomor urut. "Pasangan calon tetap menggunakan nomor urut lama," ujarnya. Mengenai masa kampanye pemilihan gubernur tahap dua, Sumarno bilang, akan dipersingkat menjadi tiga hari saja. "Kampanye singkat karena cuma penajaman visi dan misi si calon," jelasnya.
KPUD siapkan pemilihan tahap dua
JAKARTA. Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) DKI Jakarta sudah menyiapkan tahapan pemilihan gubernur dan wakil gubernur DKI putaran kedua, meski belum resmi mengumumkan hasil rekapitulasi penghitungan suara. KPUD menjadwalkan pemungutan suara tahap kedua dilaksanakan pada 20 September mendatang. "KPUD telah atur jadwal jika terjadi dua putaran," kata Ketua Pokja Pemungutan dan Penghitungan Suara KPUD DKI Sumarno, Kamis (12/7). Meski sudah ada jadwal, keputusan pemilihan putaran kedua tetap harus menunggu selesainya rekapitulasi perolehan suara oleh KPUD DKI, 18 Juli nanti. Sumarno menjelaskan, pada pemilihan putaran kedua tidak ada pengundian nomor urut. "Pasangan calon tetap menggunakan nomor urut lama," ujarnya. Mengenai masa kampanye pemilihan gubernur tahap dua, Sumarno bilang, akan dipersingkat menjadi tiga hari saja. "Kampanye singkat karena cuma penajaman visi dan misi si calon," jelasnya.