JAKARTA. Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Sumarno menyatakan, nilai nominal sumbangan dana kampanye bagi calon yang menyumbang dana kampanye nya sendiri tidak dibatasi. Hal tersebut menyikapi sumbangan dana kampanye dari calon wakil gubernur DKI nomor pemilihan tiga, Sandiaga Uno yang mencapai Rp 34 miliar lebih. "Kalau dari diri sendiri itu enggak dibatasi, itu kan diri sendiri," kata Sumarno, di Gedung KPU DKI, Jalan Salemba Raya, Jakarta Pusat, Selasa (20/12).
KPUD tak batasi dana kampanye dari pribadi calon
JAKARTA. Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Sumarno menyatakan, nilai nominal sumbangan dana kampanye bagi calon yang menyumbang dana kampanye nya sendiri tidak dibatasi. Hal tersebut menyikapi sumbangan dana kampanye dari calon wakil gubernur DKI nomor pemilihan tiga, Sandiaga Uno yang mencapai Rp 34 miliar lebih. "Kalau dari diri sendiri itu enggak dibatasi, itu kan diri sendiri," kata Sumarno, di Gedung KPU DKI, Jalan Salemba Raya, Jakarta Pusat, Selasa (20/12).