JAKARTA. Komisi Pemilihan Umum DKI Jakarta menegaskan tidak memiliki otoritas untuk memberikan sanksi kepada lembaga survei yang tidak terdaftar namun merilis hasil survei Pilkada DKI. Pernyataan tersebut disampaikan Ketua KPU DKI Jakarta menjawab pertanyaan apabila ada lembaga survei yang tidak terdaftar di KPU namun merilis hasil survei. "Kalau kemudian ada lembaga survei tidak daftar, KPU tidak punya otoritas untuk memberikan sanksi," kata Sumarno saat diskusi 'Antara Survei dan Realitas' di Cikini, Jakarta, Sabtu (21/1).
KPUD tak bisa tindak lembaga survei tidak resmi
JAKARTA. Komisi Pemilihan Umum DKI Jakarta menegaskan tidak memiliki otoritas untuk memberikan sanksi kepada lembaga survei yang tidak terdaftar namun merilis hasil survei Pilkada DKI. Pernyataan tersebut disampaikan Ketua KPU DKI Jakarta menjawab pertanyaan apabila ada lembaga survei yang tidak terdaftar di KPU namun merilis hasil survei. "Kalau kemudian ada lembaga survei tidak daftar, KPU tidak punya otoritas untuk memberikan sanksi," kata Sumarno saat diskusi 'Antara Survei dan Realitas' di Cikini, Jakarta, Sabtu (21/1).