JAKARTA. Kementerian Perhubungan telah menunjuk PT Krakatau Bandar Samudera (KBS) sebagai Badan Usaha Pelabuhan (BUP). Badan ini untuk melakukan konsesi pada Terminal Cigading Pelabuhan Banten. Ini merupakan langkah konkret pemerintah dalam mengimplementasikan Undang-Undang Pelayaran Tahun 2008 khususnya untuk menghindari praktik monopoli. Pelaksanaan kegiatan jasa kepelabuhanan tidak boleh hanya dikuasai oleh satu operator pelabuhan saja tetapi diperlukan juga peran swasta. KBS merupakan BUP yang telah mengelola Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS) Krakatau Steel dan telah digunakan untuk melayani kepentingan umum di Cigading Pelabuhan Banten. Dalam Undang-undang di bidang Kepelabuhanan diatur bahwa penggunaan TUKS untuk kepentingan umum dapat dilakukan setelah mendapat konsesi penyelenggaraan pelabuhan.
Krakatau Bandar kuasai konsesi Terminal Cigading
JAKARTA. Kementerian Perhubungan telah menunjuk PT Krakatau Bandar Samudera (KBS) sebagai Badan Usaha Pelabuhan (BUP). Badan ini untuk melakukan konsesi pada Terminal Cigading Pelabuhan Banten. Ini merupakan langkah konkret pemerintah dalam mengimplementasikan Undang-Undang Pelayaran Tahun 2008 khususnya untuk menghindari praktik monopoli. Pelaksanaan kegiatan jasa kepelabuhanan tidak boleh hanya dikuasai oleh satu operator pelabuhan saja tetapi diperlukan juga peran swasta. KBS merupakan BUP yang telah mengelola Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS) Krakatau Steel dan telah digunakan untuk melayani kepentingan umum di Cigading Pelabuhan Banten. Dalam Undang-undang di bidang Kepelabuhanan diatur bahwa penggunaan TUKS untuk kepentingan umum dapat dilakukan setelah mendapat konsesi penyelenggaraan pelabuhan.