KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) oleh PT Suprabakti Mandiri pada pertengahan Maret lalu jadi permohonan kedua yang diajukan terhadap PT Krakatau Engineering, anak usaha PT Krakatau Steel Tbk (Persero) (KRAS). Sebelumnya, pada Desember 2017, Krakatau Engineering juga dimohonkan PKPU oleh dua perusahaan sekaligus yaitu PT SLS Bearindo dan PT Sapta Asien Mid East. Namun, permohonan tersebut ditolak lantaran Krakatau Engineering telah membayar tagihannya kepada dua perusahaan tersebut. Selain PKPU, Krakatau Engineering juga pernah menghadapi permohonan pailit yang dimohonkan oleh PT Kc Cotrell Indonesia pada awal Maret lalu. Namun, permohonan tersebut dicabut. Kedua belah pihak telah melakukan kesepakatan perdamaian.
Krakatau Engineering klaim PKPU beruntun bukan karena kesulitan keuangan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) oleh PT Suprabakti Mandiri pada pertengahan Maret lalu jadi permohonan kedua yang diajukan terhadap PT Krakatau Engineering, anak usaha PT Krakatau Steel Tbk (Persero) (KRAS). Sebelumnya, pada Desember 2017, Krakatau Engineering juga dimohonkan PKPU oleh dua perusahaan sekaligus yaitu PT SLS Bearindo dan PT Sapta Asien Mid East. Namun, permohonan tersebut ditolak lantaran Krakatau Engineering telah membayar tagihannya kepada dua perusahaan tersebut. Selain PKPU, Krakatau Engineering juga pernah menghadapi permohonan pailit yang dimohonkan oleh PT Kc Cotrell Indonesia pada awal Maret lalu. Namun, permohonan tersebut dicabut. Kedua belah pihak telah melakukan kesepakatan perdamaian.