Krakatau Steel Apresiasi Pengawasan Baja Non-SNI untuk Lindungi Industri Nasional



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Krakatau Steel Tbk (KRAS) mengapresiasi langkah pemerintah memusnahkan produk baja yang tidak memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI) lantaran dapat mengancam keberlangsungan produsen baja secara nasional.

Corporate Secretary PT Krakatau Steel Pria Utama mengatakan, langkah tersebut merupakan salah satu langkah nyata yang positif yang dilakukan pemerintah dan cukup efektif dalam melindungi industri baja nasional dari serbuan baja impor yang tidak memenuhi standar nasional.  

"Sidak ini perlu dilakukan secara reguler untuk  melindungi pelaku usaha yang beritikad baik dan tunduk terhadap peraturan perundang-undangan sebagaimana pelaku usaha yang memproduksi baja sesuai SNI," jelasnya dalam keterangan resmi yang diterima Kontan.co.id, Senin (6/2).


Seperti diketahui, penggunaan baja yang tidak memenuhi SNI memiliki risiko yang sangat tinggi terhadap kegagalan struktur bangunan sehingga membahayakan keamanan dan keselamatan penggunanya.

Baca Juga: Cek Rekomendasi Saham Emiten Besi dan Baja yang Punya Prospek Mumpuni di Tahun 2023

Di samping itu, usia material bangunan juga menjadi lebih pendek daripada seharusnya karena proses produksinya tidak sesuai dengan metode untuk memproduksi baja yang sudah ada Standar Operasional Prosedur (SOP).

Menurut Pria, dukungan kebijakan yang diberikan termasuk penyidakan yang dilakukan Menteri Perdagangan  sangat membantu PT Krakatau Steel dan industri baja nasional pada umumnya untuk terus meningkatkan kinerjanya.

“Kami berharap pengawasan dan penindakan terhadap segala bentuk pelanggaran hukum seperti yang dilakukan Kementerian Perdagangan dapat dilakukan lebih intens dan reguler untuk semua jenis produk baja dari hulu hingga hilir," jelasnya

Selain itu, Pria berharap akan ada penerapan sanksi pidana bagi pihak yang memproduksi, mengimpor dan/atau mengedarkan barang yang tidak sesuai SNI sebagaimana peraturan perundangan yang berlaku demi kemajuan dan keberlangsungan industri baja nasional.

Sebagai Informasi, sebanyak 2.302 ton baja tulangan beton (BJTB) yang tidak sesuai SNI senilai Rp 32,1 miliar telah dimusnahkan pada pertengahan bulan lalu.

BJTB yang tidak sesuai SNI tersebut merupakan hasil sidak Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan ke perusahaan baja yang memproduksi baja tidak memenuhi SNI di Kabupaten Tangerang, Banten.

Dalam sidak tersebut ditemukan 40 perusahaan yang dinilai telah melanggar standar nasional yang sudah dicanangkan oleh pemerintah. Para pelanggar regulasi tersebut terancam kurungan penjara 5 tahun dan denda Rp 2 miliar.

Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) Rizal Halim turut mengapresiasi langkah Kementerian Perdagangan (Kemendag) yang akan memberikan dampak positif terhadap industri baja nasional.

Inisiatif Kemendag tidak hanya memulihkan salah satu masalah besar industri ini, namun juga memberikan perlindungan kepada para konsumen. Terlebih industri baja menjadi faktor esensial dalam pembangunan infrastruktur dan industri manufaktur.

Baca Juga: Emiten Besi dan Baja Incar Proyek IKN untuk Mendongkrak Kinerja di 2023

Lebih lanjut Rizal mengatakan untuk menahan gempuran baja impor, perlu segera mewajibkan SNI untuk produk-produk baja bagi seluruh pelaku industri baja yang berbisnis di Indonesia.

Selain itu, untuk melindungi konsumen, pemerintah juga harus mengedukasi konsumen secara berkesinambungan mengenai pentingnya membeli produk baja yang memenuhi standar nasional.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto