JAKARTA. PT Krakatau Steel Tbk (KRAS) membantah soal dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Usaha Tidak Sehat yang disampaikan Nawir Messi, Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Dugaan pelanggaran aturan persaingan usaha ini terkait adanya fatwa wajib memakai baja Krakatau Steel untuk proyek Badan Usaha Milik Negara (BUMN) konstruksi. Dugaan pelanggaran aturan persaingan usaha inilah yang dibantah Roy E Maningkas, Komisaris Krakatau Steel ke KONTAN, Jumat (22/5). Menurut Roy, fatwa pemerintah menggunakan baja Krakatau Steel untuk BUMN Konstruksi bertujuan untuk mensinergikan antar BUMN, bukan untuk menyaingi industri baja lainnya. "Disebutkan juga dalam memorandum of understanding (MoU) itu, Krakatau Steel akan memasok dengan harga baja sesuai pasar," kata Roy Kepada KONTAN, Jumat (22/5).
Krakatau Steel bantah langgar UU Anti Monopoli
JAKARTA. PT Krakatau Steel Tbk (KRAS) membantah soal dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Usaha Tidak Sehat yang disampaikan Nawir Messi, Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Dugaan pelanggaran aturan persaingan usaha ini terkait adanya fatwa wajib memakai baja Krakatau Steel untuk proyek Badan Usaha Milik Negara (BUMN) konstruksi. Dugaan pelanggaran aturan persaingan usaha inilah yang dibantah Roy E Maningkas, Komisaris Krakatau Steel ke KONTAN, Jumat (22/5). Menurut Roy, fatwa pemerintah menggunakan baja Krakatau Steel untuk BUMN Konstruksi bertujuan untuk mensinergikan antar BUMN, bukan untuk menyaingi industri baja lainnya. "Disebutkan juga dalam memorandum of understanding (MoU) itu, Krakatau Steel akan memasok dengan harga baja sesuai pasar," kata Roy Kepada KONTAN, Jumat (22/5).