Krakatau Steel dan Bakrie rebutan pipa Chevron



JAKARTA. Dua perusahaan baja nasional, PT Krakatau Steel (Persero) Tbk (KRAS) dan PT Bakrie Pipe Industries bersaing memperebutkan tender pipa baja dari PT Chevron Pacific Indonesia. Sampai berita ini diturunkan, Chevron belum memutuskan siapa pemenang tender pipa baja senilai US$ 200 juta tersebut.

Untuk proyek pengadaan pipa baja ini, KRAS berjuang memenangkan tender lewat anak usahanya, PT KHI Pipe Industries. Adapun PT Bakrie Pipe Industries merupakan anak usaha dari PT Bakrie & Brothers Tbk (BNBR).

Karena nilai proyek pipa baja ini terbilang besar, tak heran kedua perusahaan ini berjuang merebutnya. Tak ayal, keduanya  saling adu argumen agar terpilih sebagai pemenang tender.


KRAS menyatakan telah memenuhi persyaratan minimal tingkat kandung dalam negeri (TKDN). Sementara BNBR mengklaim, berani menjual pipa lebih murah. Selain saling klaim, kedua perusahaan ini menyodorkan argumen, mereka lebih baik dibanding pesaingnya.

Komisaris KRAS Roy Maningkas menyatakan, kompetitornya tak memenuhi syarat minimal TKDN. "Aturan TKDN minimal 40% lokal, namun produksi pipa Bakrie TKDN-nya di bawah 20% karena impor, sehingga lebih murah harganya," kata Roy kepada KONTAN, Minggu (10/5).

Roy menduga, ada intervensi kepada Chevron untuk meloloskan pihak Bakrie.

Bobby Gafur Sulistyo Umar, Presiden Direktur BNBR, menyatakan, pihaknya menjual harga pipa lebih murah jika diubandingkan harga pipa KRAS. "Nah, siapa yang menang, tergantung pembeli," kata Bobby, Jumat (8/5).

Soal tudingan Roy terkait komponen lokal atau TKDN, Bobby mengklaim, Bakrie Pipe juga sudah memenuhi ketentuan. Hanya saja, ada perbedaan standar TKDN yang diterapkan Kementerian ESDM dengan Kementerian Perindustrian. "Sementara pemakai tender ini ada di Kementerian ESDM," jelas Bobby.

Tak mau terima dengan alasan Bakrie, manajemen KHI Pipe Industries melayangkan surat keberatan ke Kementerian Perindustrian dengan tembusan ke SKK Migas (Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi).

Dalam surat tersebut, KRAS menyatakan keberatan soal penerapan aturan TKDN yang tak diimplementasikan. Namun belum diketahui bagaimana sikap Kementerian Perindustrian dan SKK Migas.

Yang jelas, pihak Chevron telah membuat keputusan menunda tender pipa gas senilai US$ 200 juta ini. Seharusnya, pemenang tender tersebut sudah diumumkan Senin (5/5) lalu.

Yanto Sianipar, Senior Vice President Strategic Business Support PT Chevron Pacific Indonesia belum bisa memberikan informasi detail soal kepastian pemenang tender ini. "Saya cek dulu ya," kata Yanto, Minggu (10/5).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Hendra Gunawan