KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Produsen baja pelat merah, PT Krakatau Steel (Persero) Tbk (KRAS) mendapatkan restu pemegang saham untuk menerbitkan obligasi wajib konversi (OWK) senilai Rp 800 miliar yang akan diserap oleh pemerintah. Keputusan tersebut disepakati bersama dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST), Kamis (29/7). Dalam agenda kesembilan, RUPST pemegang saham memberikan persetujuan atas rencana KRAS menerbitkan OWK dengan nilai maksimum sebesar Rp 800 miliar dengan tenor sampai dengan 30 Desember 2027. Direktur Utama Krakatau Steel Silmy Karim mengatakan, penerbitan OWK ini sebagai bentuk dukungan pendanaan oleh pemerintah dalam rangka pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional sesuai Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 118/PMK.06/2020 tentang Investasi Pemerintah Dalam Rangka Program Pemulihan Ekonomi Nasional.
Krakatau Steel (KRAS) kantongi restu penerbitan OWK sebesar Rp 800 miliar
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Produsen baja pelat merah, PT Krakatau Steel (Persero) Tbk (KRAS) mendapatkan restu pemegang saham untuk menerbitkan obligasi wajib konversi (OWK) senilai Rp 800 miliar yang akan diserap oleh pemerintah. Keputusan tersebut disepakati bersama dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST), Kamis (29/7). Dalam agenda kesembilan, RUPST pemegang saham memberikan persetujuan atas rencana KRAS menerbitkan OWK dengan nilai maksimum sebesar Rp 800 miliar dengan tenor sampai dengan 30 Desember 2027. Direktur Utama Krakatau Steel Silmy Karim mengatakan, penerbitan OWK ini sebagai bentuk dukungan pendanaan oleh pemerintah dalam rangka pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional sesuai Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 118/PMK.06/2020 tentang Investasi Pemerintah Dalam Rangka Program Pemulihan Ekonomi Nasional.