KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Industri baja nasional saat ini sedang mengalami kerugian berkepanjangan. Hal ini semakin diperparah dengan melonjaknya importasi produk baja hulu maupun hilir sebagai akibat diberlakukannya Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 22 Tahun 2018 tentang Ketentuan Impor Besi dan Baja. Dalam aturan baru tersebut, pertimbangan teknis dari Kementerian Perindustrian, tidak ada lagi. Apabila dalam pengajuan perizinan impor oleh importir umum tidak dikendalikan, importasi produk jadi dari besi dan baja akan melimpah dan mengancam industri dalam negeri. Salah satu yang terkena dampak dari aturan ini yakni emiten baja PT Krakatau Steel (Persero). Silmy Karim, Direktur Utama Krakatau Steel menjelaskan industri baja di hilir mayoritasnya adalah perusahaan swasta. Perusahaan baja hilir tidak bisa berkembang karena banyak produk impor yang mudah masuk ke Indonesia.
Krakatau Steel (KRAS) minta revisi aturan Permendag 22/2018
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Industri baja nasional saat ini sedang mengalami kerugian berkepanjangan. Hal ini semakin diperparah dengan melonjaknya importasi produk baja hulu maupun hilir sebagai akibat diberlakukannya Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 22 Tahun 2018 tentang Ketentuan Impor Besi dan Baja. Dalam aturan baru tersebut, pertimbangan teknis dari Kementerian Perindustrian, tidak ada lagi. Apabila dalam pengajuan perizinan impor oleh importir umum tidak dikendalikan, importasi produk jadi dari besi dan baja akan melimpah dan mengancam industri dalam negeri. Salah satu yang terkena dampak dari aturan ini yakni emiten baja PT Krakatau Steel (Persero). Silmy Karim, Direktur Utama Krakatau Steel menjelaskan industri baja di hilir mayoritasnya adalah perusahaan swasta. Perusahaan baja hilir tidak bisa berkembang karena banyak produk impor yang mudah masuk ke Indonesia.