KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Krakatau Steel (Persero) Tbk (KRAS) menandatangani Perjanjian Penerbitan Obligasi Wajib Konversi (OWK) dengan PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) yang bertindak sebagai pelaksana investasi. Bertempat di Kantor Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan Republik Indonesia, penandatanganan dilakukan dilakukan oleh Direktur Utama KRAS, Silmy Karim dan Direktur Operasional dan Keuangan SMI, Darwin Trisna Djajawinata. Mengacu kepada perjanjian yang ditandatangani, KRAS bakal menerbitkan OWK senilai Rp 3 triliun dengan masa jatuh tempo atau tenor selama 7 tahun. OWK tersebut akan dikonversi dengan saham baru melalui mekanisme Penambahan Modal Tanpa Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (PMTHMETD) alias private placement. Penerbitan OWK ini dilakukan dalam rangka memperbaiki keuangan perusahaan serta merealisasikan dukungan pendanaan oleh pemerintah untuk pelaksanaan program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) sesuai amanat Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 118/PMK.06/2020 tentang Investasi Pemerintah dalam Rangka Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).
Krakatau Steel (KRAS) segera menerbitkan obligasi wajib konversi untuk SMI
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Krakatau Steel (Persero) Tbk (KRAS) menandatangani Perjanjian Penerbitan Obligasi Wajib Konversi (OWK) dengan PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) yang bertindak sebagai pelaksana investasi. Bertempat di Kantor Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan Republik Indonesia, penandatanganan dilakukan dilakukan oleh Direktur Utama KRAS, Silmy Karim dan Direktur Operasional dan Keuangan SMI, Darwin Trisna Djajawinata. Mengacu kepada perjanjian yang ditandatangani, KRAS bakal menerbitkan OWK senilai Rp 3 triliun dengan masa jatuh tempo atau tenor selama 7 tahun. OWK tersebut akan dikonversi dengan saham baru melalui mekanisme Penambahan Modal Tanpa Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (PMTHMETD) alias private placement. Penerbitan OWK ini dilakukan dalam rangka memperbaiki keuangan perusahaan serta merealisasikan dukungan pendanaan oleh pemerintah untuk pelaksanaan program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) sesuai amanat Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 118/PMK.06/2020 tentang Investasi Pemerintah dalam Rangka Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).