KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) memutuskan PT Krakatau Steel Tbk (KRAS) tidak harus ikut menjadi bagian dari holding pertambangan. Ini terjadi karena perusahaan sudah berada dalam klaster BUMN industri mineral dan batubara (minerba). Staf Khusus Kementerian BUMN Arya Sinulingga menjelaskan, konsep klasterisasi BUMN merupakan suatu ekosistem dibentuk berdasarkan value chain, supply chain, dan upaya sinergi core business. Tujuannya supaya BUMN yang tergabung dalam suatu klaster dapat menjalin koordinasi yang lebih kuat dan berkesinambungan. Perusahaan yang ada dalam suatu klaster juga tidak selamanya harus menjadi bagian dalam satu perusahaan holding. Hal ini berlaku untuk semua klaster, tidak hanya pada klaster BUMN industri minerba saja.
Krakatau Steel (KRAS) tak masuk holding pertambangan, ini penjelasan BUMN
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) memutuskan PT Krakatau Steel Tbk (KRAS) tidak harus ikut menjadi bagian dari holding pertambangan. Ini terjadi karena perusahaan sudah berada dalam klaster BUMN industri mineral dan batubara (minerba). Staf Khusus Kementerian BUMN Arya Sinulingga menjelaskan, konsep klasterisasi BUMN merupakan suatu ekosistem dibentuk berdasarkan value chain, supply chain, dan upaya sinergi core business. Tujuannya supaya BUMN yang tergabung dalam suatu klaster dapat menjalin koordinasi yang lebih kuat dan berkesinambungan. Perusahaan yang ada dalam suatu klaster juga tidak selamanya harus menjadi bagian dalam satu perusahaan holding. Hal ini berlaku untuk semua klaster, tidak hanya pada klaster BUMN industri minerba saja.