Krakatau Steel sambut baik aturan tarif BMAD impor baja China, Singapura dan Ukraina



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati meneken aturan tarif bea masuk anti dumping (BMAD) produk baja dari Republik Rakyat Tiongkok, Singapura, dan Ukraina, Kamis (1/8). Kebijakan tarif ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan No 111/ PMK.010/2019 tentang pengenaan bea masuk antidumping terhadap impor produk Hot Rolled Plate (HRP) dari negara Republik Rakyat Tiongkok, Singapura dan Ukraina.

Perusahaan baja PT Krakatau Steel Tbk. (KRAS) menyambut baik aturan ini. Direktur Utama KRAS Silmy Karim bilang peraturan tersebut akan berdampak positif terhadap kinerja perusahaan.

Baca Juga: Menkeu tetapkan tarif BMAD impor baja China, Singapura dan Ukraina


Ia menambahkan, agar optimal, industri baja masih memerlukan Peraturan Menteri Keuangan untuk mengikutsertakan bea cukai dalam pengawasan menindaklanjuti Permendag No 110 tahun 2018.  "Karena  sebelumnya pada Permendag No 22 tahun 2018 sudah tidak ada lagi peran bea cukai," kata Silmy ketika dihubungi Kontan.co.id, Rabu (7/8).

Dengan tidak ada pengawasan, maka pengalihan Harmonized System Code (HS Code) untuk menghindari bea masuk menjadi lebih mudah.

Silmy juga menekankan, untuk saat ini yang paling berpengaruh adalah membatasi pemberian izin impor baja oleh Kementerian Perdagangan. Termasuk, rekomendasi teknis dari Kementerian Perindustrian.  

Baca Juga: Meski pendapatan di semester I turun, restruksisasi Krakatau Steel (KRAS) tetap jalan

Sedikit gambaran, tarif BMAD baja ini bukan hal yang baru. Sebelumnya sudah ada PMK 50/PMK.010/2016 yang berakhir masa berlakunya.

Perbedaan BMAD yang baru dengan yang lama adalah soal masa berlakunya. Aturan yang lama hanya berlaku selama tiga tahun, di aturan baru ini berlaku selama lima tahun, artinya hingga 2024 mendatang.

Silmy bilang, jangka waktu pengenaan selama lima tahun sesuai dengan proposal dari pemohon. Proposal ini kemudian direspons positif pemerintah, dalam hal ini Kementerian Perdagangan dan Komite Anti Dumping Indonesia (KADI).

Pengajuan jangka waktu lima tahun berkaca dari jangka waktu sebelumnya yang dirasa terlalu sempit. Berdasar PP No 34 tahun 2011 tentang Tindakan Antidumpung, Tindakan Imbalan, dan Tindakan Pengamanan Perdagangan, untuk dilakukan perpanjangan kembali, pemohon harus mengajukan paling lambat 15 bulan sebelum berakhirnya pengenaan Bea Masuk Antidumping. Sementara, untuk jenis produk yang dikenai BMAD masih sama, yakni HRP dengan HS code 7208.51.00 dan 7208.52.00

Berdasar PMK No 111/PMK.010/2019, berikut merupakan tarif BMAD yang berlaku:

- China/ Tiongkok dikenai tarif BMAD 10.47%

- Singapura dikenai tarif BMAD 12,50%

- Ukraina dikenai tarif BMAD 12,33%

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Khomarul Hidayat