KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati meneken aturan tarif bea masuk anti dumping (BMAD) produk baja dari Republik Rakyat Tiongkok, Singapura, dan Ukraina, Kamis (1/8). Kebijakan tarif ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan No 111/ PMK.010/2019 tentang pengenaan bea masuk antidumping terhadap impor produk Hot Rolled Plate (HRP) dari negara Republik Rakyat Tiongkok, Singapura dan Ukraina. Perusahaan baja PT Krakatau Steel Tbk. (KRAS) menyambut baik aturan ini. Direktur Utama KRAS Silmy Karim bilang peraturan tersebut akan berdampak positif terhadap kinerja perusahaan. Baca Juga: Menkeu tetapkan tarif BMAD impor baja China, Singapura dan Ukraina
Krakatau Steel sambut baik aturan tarif BMAD impor baja China, Singapura dan Ukraina
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati meneken aturan tarif bea masuk anti dumping (BMAD) produk baja dari Republik Rakyat Tiongkok, Singapura, dan Ukraina, Kamis (1/8). Kebijakan tarif ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan No 111/ PMK.010/2019 tentang pengenaan bea masuk antidumping terhadap impor produk Hot Rolled Plate (HRP) dari negara Republik Rakyat Tiongkok, Singapura dan Ukraina. Perusahaan baja PT Krakatau Steel Tbk. (KRAS) menyambut baik aturan ini. Direktur Utama KRAS Silmy Karim bilang peraturan tersebut akan berdampak positif terhadap kinerja perusahaan. Baca Juga: Menkeu tetapkan tarif BMAD impor baja China, Singapura dan Ukraina