Krakatau Steel Sambut Baik Penerapan Bea Masuk Anti Dumping HRC Alloy Asal China



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Krakatau Steel (Persero) Tbk (KRAS) sebagai petitioner pengenaan Bea Masuk Anti Dumping (BMAD) Hot Rolled Coil of Other Alloy (HRC Alloy) asal China, dan mewakili Produsen HRC Nasional, menyambut baik terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 15 Tahun 2022.

Belied itu mengatur soal pengenaan BMAD atas impor produk baja jenis HRC Alloy asal China yang telah diundangkan pada 22 Februari 2022 dan efektif berlaku pada 15 Maret 2022.

Direktur Komersial Krakatau Steel Melati Sarnita, menyatakan apresiasinya kepada pemerintah khususnya kementerian dan lembaga seperti Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Menteri Keuangan dan Komite Anti Dumping Indonesia serta Menteri Perdagangan beserta jajarannya atas dikeluarkannya kebijakan pengenaan BMAD tersebut dalam rangka menanggulangi permasalahan impor baja yang dilakukan secara tidak adil (unfair trade).


Baca Juga: Melati Sarnita, Ahli Migas yang Kini Membenahi Bisnis Baja Krakatau Steel

"Masuknya baja impor khususnya yang berasal dari China terindikasi kuat dilakukan secara unfair seperti halnya dumping dan pengalihan pos tarif (circumvention). Impor baja tak terkendali ini telah menyebabkan kerugian bagi industri baja dalam negeri, di tengah upaya efisiensi dan investasi fasilitas produksi yang dilakukan produsen baja di Indonesia," ungkap Melati, dalam keterangan resminya, Minggu (13/3).

Impor tersebut lebih banyak menggunakan unsur “Boron” sebagai unsur paduan yang digunakan untuk merubah pos tarif dari HRC karbon (HS Code 7208) menjadi HRC Alloy (HS Code 7225).

Namun, secara mekanik dan unsur kimianya produk tersebut tidak lain adalah HRC karbon yang juga secara reguler sudah diproduksi oleh produsen dalam negeri. Hal tersebut dilakukan eksportir dari RRT untuk memperoleh keuntungan agar terhindar dari tarif bea masuk umum (Most Favoured Nation/MFN) dan/atau Bea Masuk Anti Dumping (BMAD) yang berlaku.

Berdasarkan pasal 1 PMK No. 15 Tahun 2022 menyebutkan bea masuk anti dumping dikenakan terhadap impor produk baja HRC Alloy  dari RRT yang termasuk dalam pos tarif ex. 7225.30.90. Bea Masuk Anti Dumping (BMAD) berlaku pada produk dengan kandungan Boron (B) 0,0008%-0,003%; atau memiliki kandungan Boron (B) 0,0008%-0,003% dan Titanium (Ti) s 0,025%.

Baca Juga: BPKP Audit Investigatif Kasus Krakatau Steel

Kemudian, Pasal 2 beleid itu merinci daftar perusahaan eksportir dan atau eksportir produsen produk yang dikenakan BMAD dengan besaran tarif yang bervariasi. Besaran BMAD  tersebut diatur sebesar 4,2% hingga 50,2% untuk periode pengenaan selama lima tahun.

"Kami berharap pasar baja dalam lima tahun ke depan semakin kondusif melalui penerapan BMAD agar impor baja terkendali dan dapat meningkatkan utilisasi produsen dalam negeri serta melindungi investasi di industri baja," tutup Melati.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto