KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Krakatau Steel (Persero) Tbk (KRAS) sebagai petitioner pengenaan Bea Masuk Anti Dumping (BMAD) Hot Rolled Coil of Other Alloy (HRC Alloy) asal China, dan mewakili Produsen HRC Nasional, menyambut baik terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 15 Tahun 2022. Belied itu mengatur soal pengenaan BMAD atas impor produk baja jenis HRC Alloy asal China yang telah diundangkan pada 22 Februari 2022 dan efektif berlaku pada 15 Maret 2022. Direktur Komersial Krakatau Steel Melati Sarnita, menyatakan apresiasinya kepada pemerintah khususnya kementerian dan lembaga seperti Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Menteri Keuangan dan Komite Anti Dumping Indonesia serta Menteri Perdagangan beserta jajarannya atas dikeluarkannya kebijakan pengenaan BMAD tersebut dalam rangka menanggulangi permasalahan impor baja yang dilakukan secara tidak adil (unfair trade).
Krakatau Steel Sambut Baik Penerapan Bea Masuk Anti Dumping HRC Alloy Asal China
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Krakatau Steel (Persero) Tbk (KRAS) sebagai petitioner pengenaan Bea Masuk Anti Dumping (BMAD) Hot Rolled Coil of Other Alloy (HRC Alloy) asal China, dan mewakili Produsen HRC Nasional, menyambut baik terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 15 Tahun 2022. Belied itu mengatur soal pengenaan BMAD atas impor produk baja jenis HRC Alloy asal China yang telah diundangkan pada 22 Februari 2022 dan efektif berlaku pada 15 Maret 2022. Direktur Komersial Krakatau Steel Melati Sarnita, menyatakan apresiasinya kepada pemerintah khususnya kementerian dan lembaga seperti Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Menteri Keuangan dan Komite Anti Dumping Indonesia serta Menteri Perdagangan beserta jajarannya atas dikeluarkannya kebijakan pengenaan BMAD tersebut dalam rangka menanggulangi permasalahan impor baja yang dilakukan secara tidak adil (unfair trade).