KONTAN.CO.ID - PT Krakatau Sarana Infrastruktur (“PT KSI”) yang merupakan Anak Usaha dari PT Krakatau Steel (Persero) Tbk (“PTKS”) telah menandatangani Perjanjian Jual Beli Saham Bersyarat (Conditional Shares Sale and Purchase Agreement atau CSPA) dengan PT Chandra Asri Petrochemical Tbk (“Chandra Asri”) pada hari Jumat tanggal 30 Desember 2022, diikuti dengan penandatanganan Perjanjian Shareholders Agreement (SHA) pada hari Selasa tanggal 3 Januari 2023 bertempat di Jakarta. Kedua perjanjian tersebut tersebut ditandatangani oleh Direktur Utama PT KSI Agus Nizar Vidiansyah dan Presiden Direktur Chandra Asri Erwin Ciputra disaksikan oleh Direktur Utama PTKS Silmy Karim. Agus Nizar Vidiansyah menyampaikan penandatanganan CSPA dan SHA tersebut merupakan rangkaian dari proses divestasi saham PT KSI pada anak perusahaannya yaitu PT Krakatau Daya Listrik (“PT KDL”) dan PT Krakatau Tirta Industri (“PT KTI”). Dalam CSPA disepakati rencana pembelian saham PT KSI di PT KDL oleh Chandra Asri adalah sebesar 70% dan saham PT KSI di PT KTI oleh Chandra Asri sebesar 49% dengan nilai total sebesar Rp. 3,24 Triliun. Proses divestasi ini dilakukan dengan didampingi oleh Jaksa Pengacara Negara dari Tim Jamdatun dan konsultan independen untuk memastikan proses divestasi sesuai dengan tata kelola perusahaan yang baik . “Pembelian saham tersebut akan dilakukan setelah masing-masing pihak baik PT KSI maupun Chandra Asri telah memenuhi kondisi prasyarat sesuai dengan yang telah disepakati dalam CSPA. Sedangkan penandatanganan SHA adalah merupakan salah satu dari beberapa prasyarat yang perlu dipenuhi dalam CSPA, oleh karenanya SHA tersebut belum menjadi efektif saat ini dan baru akan efektif setelah seluruh prasyarat telah terpenuhi, yaitu pada Tanggal Penutupan nanti,” jelas Agus Nizar Vidiansyah.
Krakatau Steel Teken Perjanjian Jual Beli Saham dengan Chandra Asri Senilai Rp 3,24 T
KONTAN.CO.ID - PT Krakatau Sarana Infrastruktur (“PT KSI”) yang merupakan Anak Usaha dari PT Krakatau Steel (Persero) Tbk (“PTKS”) telah menandatangani Perjanjian Jual Beli Saham Bersyarat (Conditional Shares Sale and Purchase Agreement atau CSPA) dengan PT Chandra Asri Petrochemical Tbk (“Chandra Asri”) pada hari Jumat tanggal 30 Desember 2022, diikuti dengan penandatanganan Perjanjian Shareholders Agreement (SHA) pada hari Selasa tanggal 3 Januari 2023 bertempat di Jakarta. Kedua perjanjian tersebut tersebut ditandatangani oleh Direktur Utama PT KSI Agus Nizar Vidiansyah dan Presiden Direktur Chandra Asri Erwin Ciputra disaksikan oleh Direktur Utama PTKS Silmy Karim. Agus Nizar Vidiansyah menyampaikan penandatanganan CSPA dan SHA tersebut merupakan rangkaian dari proses divestasi saham PT KSI pada anak perusahaannya yaitu PT Krakatau Daya Listrik (“PT KDL”) dan PT Krakatau Tirta Industri (“PT KTI”). Dalam CSPA disepakati rencana pembelian saham PT KSI di PT KDL oleh Chandra Asri adalah sebesar 70% dan saham PT KSI di PT KTI oleh Chandra Asri sebesar 49% dengan nilai total sebesar Rp. 3,24 Triliun. Proses divestasi ini dilakukan dengan didampingi oleh Jaksa Pengacara Negara dari Tim Jamdatun dan konsultan independen untuk memastikan proses divestasi sesuai dengan tata kelola perusahaan yang baik . “Pembelian saham tersebut akan dilakukan setelah masing-masing pihak baik PT KSI maupun Chandra Asri telah memenuhi kondisi prasyarat sesuai dengan yang telah disepakati dalam CSPA. Sedangkan penandatanganan SHA adalah merupakan salah satu dari beberapa prasyarat yang perlu dipenuhi dalam CSPA, oleh karenanya SHA tersebut belum menjadi efektif saat ini dan baru akan efektif setelah seluruh prasyarat telah terpenuhi, yaitu pada Tanggal Penutupan nanti,” jelas Agus Nizar Vidiansyah.