JAKARTA. Pelaku industri baja nasional ajukan petisi safeguard atau perlindungan kepada Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI). Pengajuan safeguard untuk produk baja itu dilakukan karena maraknya impor yang membuat daya saing perusahaan tergerus. KPPI dalam siaran persnya menyebutkan, telah menerima dua petisi safeguard dari PT Ispat Indo dan PT Krakatau Steel (Persero) Tbk (KRAS) pada 23 Desember 2013 lalu. Petisi atau permohonan itu akan menjadi acuan KPPI untuk melakukan penyelidikan atas lonjakan impor produk yang dimintakan perlindungan tersebut. Produk yang diajukan untuk mendapatkan perlindungan itu adalah; produk dengan nomor Harmonized System (HS.) 7213.91.10.00, 7213.91.20.00. Produk yang masuk kategori ini adalah; batang kecil, dicanai panas, dalam gulungan yang putarannya tidak beraturan, besi atau baja bukan paduan atau baja paduan lainnya.
KRAS ajukan petisi safeguard ke KPPI
JAKARTA. Pelaku industri baja nasional ajukan petisi safeguard atau perlindungan kepada Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI). Pengajuan safeguard untuk produk baja itu dilakukan karena maraknya impor yang membuat daya saing perusahaan tergerus. KPPI dalam siaran persnya menyebutkan, telah menerima dua petisi safeguard dari PT Ispat Indo dan PT Krakatau Steel (Persero) Tbk (KRAS) pada 23 Desember 2013 lalu. Petisi atau permohonan itu akan menjadi acuan KPPI untuk melakukan penyelidikan atas lonjakan impor produk yang dimintakan perlindungan tersebut. Produk yang diajukan untuk mendapatkan perlindungan itu adalah; produk dengan nomor Harmonized System (HS.) 7213.91.10.00, 7213.91.20.00. Produk yang masuk kategori ini adalah; batang kecil, dicanai panas, dalam gulungan yang putarannya tidak beraturan, besi atau baja bukan paduan atau baja paduan lainnya.