KRAS dan ISSP Ungkap Strategi Tekan Peredaran Baja Ilegal



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Emiten baja PT Krakatau Steel Tbk (KRAS) dan PT Steel Pipe Industry of Indonesia Tbk (ISSP) mengungkap beberapa strategi guna menekan peredaran baja ilegal di dalam negeri dan meningkatkan daya saing dalam rangka memenuhi kebutuhan baja.

Dirut KRAS, Purwono Widodo mengatakan pihaknya telah melakukan beberapa upaya. Pertama, KRAS bersama Asosiasi Industri Baja Nasional (The Indonesian Iron and Steel Industry Association/IISIA) melakukan edukasi kepada masyarakat pengguna baja dan perusahaan anggota akan pentingnya menggunakan produk baja yang sesuai dengan SNI di antaranya melalui berbagai forum diskusi/FGD baik secara online maupun offline serta bekerja sama dengan Kementerian/Lembaga terkait. 

“Perseroan juga terus bekerja sama dan bersinergi dengan Kementerian dan Lembaga terkait dalam rangka mendukung upaya pengawasan serta penindakan terhadap peredaran baja non-SNI,” ungkap Purwono kepada Kontan, Senin (14/05).


Baca Juga: Krakatau Steel (KRAS) Ungkap Baja Ilegal dari China Kualitasnya di Bawah Standar

Perseroan ungkap dia juga  telah menyampaikan beberapa usulan kepada pemerintah di antaranya adalah Implementasi Standar Nasional Indonesia (SNI) secara wajib untuk produk baja dari hulu hingga hilir sebagai technical barrier, yang bertujuan untuk menciptakan persaingan yang sehat di antara para pelaku usaha di bidang baja serta menjamin keamanan, kesehatan dan keselamatan konsumen pengguna.

“Yang kedua usulan agar pemerintah agar tidak tidak mengeluarkan izin baru atas investasi produsen baja IF dengan melakukan seleksi secara ketat kepada investor dalam negeri maupun asing serta membuat ketentuan standar minimum kriteria teknologi pabrik baja yang diijinkan masuk dan beroperasi di Indonesia. Dan agar dilakukan penutupan perusahaan baja yang menggunakan teknologi IF yang menghasilkan baja non-SNI,” tutupnya. 

Baca Juga: Steel Pipe Industry (ISSP) Memacu Kapasitas Produksi

Di sisi lain Johannes Edward, Investor Relations ISSP mengatakan terkait peredaran baja ilegal, pihaknya telah melakukan langkah konkret dengan melaporkan kepada pihak yang berwajib. 

“Terkait ini, kami telah melakukan pelaporan polisi atas adanya pemalsuan produk kami,” ungkapnya. 

Johannes juga menambahkan bahwa penggunaan baja ilegal ?jika dibiarkan akan sangat berbahaya bagi konsumen karena baja ilegal atau Non SNI memiliki kekuatan yang tidak pasti.

“Dan kami sangat mengapresiasi penindakan terhadap produsen baja non SNI karena pasti berdampak negatif bahkan berbahaya untuk konsumen,” tutupnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Handoyo .