KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Pengenaan bea masuk anti dumping (BMAD) atas sejumlah produk impor besi dan baja lkembali diperpanjang. Kementerian Keuangan (Kemkeu) telah menerbtikan sejumlah aturan yang mengatur pemberlakuan BMAD tersebut. Sebagai informasi aturan tersebut ada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 24/2019 tentang Pengenaan Bea Masuk Anti Dumping terhadap Impor Produk H section dan I section dari Negara Republik Rakyat Tiongkok. Alhasil, bila pengenaan BMAD dihentikan, kerugian akan berulang kembali. Oleh karena itu, lewat pasal 1 aturan tersebut mengenakan BMAD dengan taraif 11,93% terhadap baja yang diekspor oleh seluruh produsen asal China.
KRAS sambut baik aturan BMAD atas impor besi dan baja diperpanjang
KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Pengenaan bea masuk anti dumping (BMAD) atas sejumlah produk impor besi dan baja lkembali diperpanjang. Kementerian Keuangan (Kemkeu) telah menerbtikan sejumlah aturan yang mengatur pemberlakuan BMAD tersebut. Sebagai informasi aturan tersebut ada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 24/2019 tentang Pengenaan Bea Masuk Anti Dumping terhadap Impor Produk H section dan I section dari Negara Republik Rakyat Tiongkok. Alhasil, bila pengenaan BMAD dihentikan, kerugian akan berulang kembali. Oleh karena itu, lewat pasal 1 aturan tersebut mengenakan BMAD dengan taraif 11,93% terhadap baja yang diekspor oleh seluruh produsen asal China.