JAKARTA. Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) mempertanyakan masuknya kandidat berlatar belakang Bank Indonesia (BI) dan Pemerintah dalam 14 nama yang disebut-sebut sebagai calon Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (DK-OJK). "BI dan Pemerintah sudah memperoleh jatah 2 kursi ex-officio. Semestinya, 7 kursi lainnya diberikan ke pihak lain di luar lembaga tersebut. Dengan begitu komposisi komisioner mencerminkan keterwakilan kelompok yang dianggap dapat memperbaiki sektor keuangan ke depan," ujar Enny Sri Hartati, Direktur Eksekutif INDEF dalam Konferensi Pers Mencermati Proses Calon Komisioner OJK, Selasa (10/4). Menurutnya, salah satu alasan pembentukan OJK adalah kredibilitas BI dan Bapepam-LK dalam menjalankan fungsi pengawasannya selama ini. Namun, kenyataannya baik panitia seleksi (pansel) maupun calon DK-OJK terpilih sebagian besar berasal dari dua lembaga tersebut. "Misalnya kasus Bakrie Life dan Bank Century, mungkin saja akan terulang jika pejabat serupa masuk OJK," kata Enny. Oleh karena itu, INDEF merekomendasikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat yang bakal menyeleksi 14 nama calon dari Presiden tersebut, agar saat tes kelayakan dan kepatutan, Komisi XI sebaiknya juga melacak pandangan para calon saat UU OJK belum diputuskan. Di tempat yang sama, Danang Widoyoko, Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai konflik kepentingan dari para calon juga perlu menjadi perhatian DPR. Contohnya, bankir-bankir Bank Mandiri yang masuk daftar calon. Misalnya, bila nanti ada keputusan yang diambil terkait pelaku industri, apakah orang-orang tersebut bisa benar-benar bebas dari kepentingan insitusi lamanya. "Sejak awal tidak ditegaskan mengenai konflik kepentingan ini," kata Danang.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Kredibilitas OJK diragukan INDEF dan ICW
JAKARTA. Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) mempertanyakan masuknya kandidat berlatar belakang Bank Indonesia (BI) dan Pemerintah dalam 14 nama yang disebut-sebut sebagai calon Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (DK-OJK). "BI dan Pemerintah sudah memperoleh jatah 2 kursi ex-officio. Semestinya, 7 kursi lainnya diberikan ke pihak lain di luar lembaga tersebut. Dengan begitu komposisi komisioner mencerminkan keterwakilan kelompok yang dianggap dapat memperbaiki sektor keuangan ke depan," ujar Enny Sri Hartati, Direktur Eksekutif INDEF dalam Konferensi Pers Mencermati Proses Calon Komisioner OJK, Selasa (10/4). Menurutnya, salah satu alasan pembentukan OJK adalah kredibilitas BI dan Bapepam-LK dalam menjalankan fungsi pengawasannya selama ini. Namun, kenyataannya baik panitia seleksi (pansel) maupun calon DK-OJK terpilih sebagian besar berasal dari dua lembaga tersebut. "Misalnya kasus Bakrie Life dan Bank Century, mungkin saja akan terulang jika pejabat serupa masuk OJK," kata Enny. Oleh karena itu, INDEF merekomendasikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat yang bakal menyeleksi 14 nama calon dari Presiden tersebut, agar saat tes kelayakan dan kepatutan, Komisi XI sebaiknya juga melacak pandangan para calon saat UU OJK belum diputuskan. Di tempat yang sama, Danang Widoyoko, Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai konflik kepentingan dari para calon juga perlu menjadi perhatian DPR. Contohnya, bankir-bankir Bank Mandiri yang masuk daftar calon. Misalnya, bila nanti ada keputusan yang diambil terkait pelaku industri, apakah orang-orang tersebut bisa benar-benar bebas dari kepentingan insitusi lamanya. "Sejak awal tidak ditegaskan mengenai konflik kepentingan ini," kata Danang.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News