JAKARTA. Kebijakan Bank Indonesia (BI) membatasi nilai pinjaman pada pembiayaan kendaraan bermotor dan pemilikan rumah di industri perbankan syariah jelas akan mempengaruhi penyaluran pembiayaan. Laju pembiayaan perbankan syariah bakal melambat. Namun, bankir syariah yakin, pembiayaan syariah masih memiliki ruang bertumbuh pada tahun depan. Mengingatkan saja, BI telah mengetok palu aturan nilai pinjaman pembiayaan atau finance to value (FTV) kendaraan bermotor dan properti. Untuk pembiayaan properti dengan ukuran lebih dari 70 meter persegi (m2)dengan akad murabahah, besaran FTV 70%. Artinya, nasabah harus menyiapkan uang muka 30% dari harga rumah. Sedangkan di akad musyarakah mutanaqisah dan akad ijarah muntahiyah bittamlik, besaran uang muka 20%. Pada kredit kendaraan roda empat usaha produktif, FTV sebesar 80%, sedang non-produktif 70%. Lalu, pada kredit kendaraan roda, besaran FTV 75% atau uang muka 25%. Kebijakan ini berlaku mulai awal April 2013.
Kredit bank syariah masih bisa tumbuh
JAKARTA. Kebijakan Bank Indonesia (BI) membatasi nilai pinjaman pada pembiayaan kendaraan bermotor dan pemilikan rumah di industri perbankan syariah jelas akan mempengaruhi penyaluran pembiayaan. Laju pembiayaan perbankan syariah bakal melambat. Namun, bankir syariah yakin, pembiayaan syariah masih memiliki ruang bertumbuh pada tahun depan. Mengingatkan saja, BI telah mengetok palu aturan nilai pinjaman pembiayaan atau finance to value (FTV) kendaraan bermotor dan properti. Untuk pembiayaan properti dengan ukuran lebih dari 70 meter persegi (m2)dengan akad murabahah, besaran FTV 70%. Artinya, nasabah harus menyiapkan uang muka 30% dari harga rumah. Sedangkan di akad musyarakah mutanaqisah dan akad ijarah muntahiyah bittamlik, besaran uang muka 20%. Pada kredit kendaraan roda empat usaha produktif, FTV sebesar 80%, sedang non-produktif 70%. Lalu, pada kredit kendaraan roda, besaran FTV 75% atau uang muka 25%. Kebijakan ini berlaku mulai awal April 2013.