KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat penyaluran kredit perbankan masih menunjukkan pertumbuhan yang solid hingga Juni 2026. Di tengah ketidakpastian ekonomi global dan suku bunga yang masih tinggi, kredit perbankan tumbuh dua digit dengan kualitas aset yang tetap terjaga. Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan outstanding kredit perbankan pada Juni 2026 mencapai Rp 9.080,9 triliun atau tumbuh 12,67% secara tahunan (year on year/YoY). "Kinerja intermediasi perbankan tetap kontributif dengan profil risiko yang terjaga. Kredit perbankan pada Juni 2026 mencatat pertumbuhan sebesar 12,67% year on year menjadi Rp 9.080,9 triliun," ujar Friderica dalam konferensi pers Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), Senin (3/8/2026).
Menurutnya, pertumbuhan kredit tersebut terutama didorong oleh peningkatan kredit investasi yang melonjak 24,9% secara tahunan. Sementara itu, kredit modal kerja tumbuh 8,94% YoY dan kredit konsumsi meningkat 5,75% YoY.
Baca Juga: Adira Finance Belum Agresif Naikkan Bunga Kredit, Ini Alasannya Friderica menilai pertumbuhan kredit tersebut menunjukkan fungsi intermediasi perbankan masih berjalan baik dalam mendukung aktivitas ekonomi nasional, khususnya pembiayaan investasi yang menjadi pendorong ekspansi dunia usaha. Di sisi lain, kualitas kredit perbankan juga tetap terjaga. Hingga Juni 2026, rasio kredit bermasalah atau non-performing loan (NPL) gross tercatat sebesar 2,09%, sedangkan NPL net berada di level 0,82%. Adapun rasio loan at risk (LaR) juga relatif stabil di level 8,47%. "Dengan kualitas kredit yang tetap terjaga, profil risiko industri perbankan masih berada pada level yang sehat," kata Friderica. Dari sisi pendanaan, dana pihak ketiga (DPK) perbankan juga terus meningkat. Hingga Juni 2026, penghimpunan DPK tumbuh 10,21% YoY menjadi Rp 10.281,8 triliun. Pertumbuhan tersebut ditopang oleh kenaikan giro sebesar 9,95% YoY, tabungan 8,25% YoY, serta deposito yang tumbuh paling tinggi sebesar 12,16% YoY. Likuiditas perbankan pun dinilai masih memadai. Rasio loan to deposit ratio (LDR) pada Juni 2026 tercatat sebesar 88,32%. Selain itu, rasio alat likuid terhadap non-core deposit (AL/NCD) mencapai 101,92% dan rasio alat likuid terhadap DPK (AL/DPK) sebesar 23,08%. Kedua rasio tersebut masih jauh di atas ambang batas minimum masing-masing sebesar 50% dan 10%. Sementara itu, permodalan industri perbankan juga tetap kuat. Rasio kecukupan modal atau capital adequacy ratio (CAR) tercatat sebesar 23,7% pada Juni 2026.
Baca Juga: Lippo General Insurance Catatkan Peningkatan Laba 12,24% pada Semester I-2026 Menurut Friderica, kondisi tersebut menunjukkan industri perbankan masih memiliki bantalan modal dan likuiditas yang memadai untuk mendukung penyaluran kredit ke depan. Untuk memperkuat fungsi intermediasi, OJK juga terus melakukan berbagai langkah kebijakan. Salah satunya melalui optimalisasi Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK). OJK mempercepat pembaruan data kredit oleh pelaku jasa keuangan menjadi paling lambat tiga hari kerja setelah pencairan kredit. Selain itu, sejak 1 Juli 2026, OJK juga mulai menerapkan threshold informasi debitur dengan plafon di atas Rp 1 juta.
"Kebijakan ini dilakukan untuk memperkuat infrastruktur informasi perkreditan nasional serta meningkatkan kualitas informasi debitur guna mendukung penyaluran kredit kepada sektor produktif, termasuk UMKM dan program penyediaan perumahan," ujar Friderica. Selain itu, OJK juga mendukung implementasi kebijakan devisa hasil ekspor sumber daya alam (DHE SDA) melalui pengawasan rekening penampungan (escrow account), memastikan kesiapan industri perbankan, serta memperkuat koordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait. "OJK juga menegaskan bahwa dana DHE SDA dapat digunakan sebagai agunan tunai sehingga diharapkan dapat semakin mendukung aktivitas pembiayaan di sektor perbankan," tutup Friderica. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News