Kredit Bank yang Direstrukturisasi Tersisa Rp 560,41 Triliun Per Juli 2022



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut, kredit restrukturisasi perbankan terdampak Covid-19 terus bergerak melandai. Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar mengatakan, kredit yang mendapatkan relaksasi waktu masa puncaknya mencapai Rp 830,47 triliun per Agustus 2020.

“Pada saat ini (Juli 2022) sudah turun menjadi Rp 560,41 triliun. Menurun dibandingkan Juni 2022 yang sebesar Rp 576,17 triliun. Ini menunjukkan hampir 40% kredit yang direstrukturisasi sudah kembali sehat dan keluar dari program restrukturisasi,” kata Mahendra di Jakarta, Rabu (31/8).

Seiring dengan itu,  jumlah debitur yang mendapatkan restrukturisasi ikut menurun menjadi 2,94 juta debitur per Juli 2022. Padahal pada masa puncak restrukturisasi mencapai 6,84 juta debitur per Agustus 2020.


Baca Juga: Likuiditas Perbankan Menurun, Ini Kata OJK

Mahendra menambahkan, sektor terdampak dengan nominal terbesar datang dari perdagangan dan manufaktur. Namun kedua sektor ini mengalami perbaikan dengan penurunan masing-masing -30,60% dan 28,79% secara tahunan.

“Secara proporsi, restrukturisasi Covid-19 per sektor terhadap total kredit per sektor yang masih konsisten di level cukup tinggi lebih dari 20% adalah sektor akomodasi, makanan dan minuman. Sebanyak 42,69% dari sektor ini masih mengalami program restrukturisasi di perbankan, mencapai Rp 126,06 triliun” jelas Mahendra.

Sedangkan sektor lainnya, yang masih mencolok namun sudah mengalami perlandaian ialah real estat dan sewa. Sebanyak 17,90% kredit sektor ini masih restrukturisasi atau mencapai Rp 51,87 triliun.

Baca Juga: OJK: Kredit Bank Tumbuh 10,71% Per Juli 2022, NIM Tumbuh 4,72%

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Khomarul Hidayat