KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut, kredit restrukturisasi perbankan terdampak Covid-19 terus bergerak melandai. Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar mengatakan, kredit yang mendapatkan relaksasi waktu masa puncaknya mencapai Rp 830,47 triliun per Agustus 2020. “Pada saat ini (Juli 2022) sudah turun menjadi Rp 560,41 triliun. Menurun dibandingkan Juni 2022 yang sebesar Rp 576,17 triliun. Ini menunjukkan hampir 40% kredit yang direstrukturisasi sudah kembali sehat dan keluar dari program restrukturisasi,” kata Mahendra di Jakarta, Rabu (31/8). Seiring dengan itu, jumlah debitur yang mendapatkan restrukturisasi ikut menurun menjadi 2,94 juta debitur per Juli 2022. Padahal pada masa puncak restrukturisasi mencapai 6,84 juta debitur per Agustus 2020.
Kredit Bank yang Direstrukturisasi Tersisa Rp 560,41 Triliun Per Juli 2022
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut, kredit restrukturisasi perbankan terdampak Covid-19 terus bergerak melandai. Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar mengatakan, kredit yang mendapatkan relaksasi waktu masa puncaknya mencapai Rp 830,47 triliun per Agustus 2020. “Pada saat ini (Juli 2022) sudah turun menjadi Rp 560,41 triliun. Menurun dibandingkan Juni 2022 yang sebesar Rp 576,17 triliun. Ini menunjukkan hampir 40% kredit yang direstrukturisasi sudah kembali sehat dan keluar dari program restrukturisasi,” kata Mahendra di Jakarta, Rabu (31/8). Seiring dengan itu, jumlah debitur yang mendapatkan restrukturisasi ikut menurun menjadi 2,94 juta debitur per Juli 2022. Padahal pada masa puncak restrukturisasi mencapai 6,84 juta debitur per Agustus 2020.