Kredit bermasalah dan risiko kredit perbankan turun



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat rasio kredit bermasalah alias non performing loan (NPL) industri perbankan sampai Desember 2017 ada di angka 2,59%. Angka ini menurun jika dibandingkan dengan 2016 sebesar 2,92%.

Wimboh Santoso, Ketua Dewan Komisioner OJK bilang penurunan kredit bermasalah yang cukup signifikan ini karena sebagian NPL sudah direstrukturisasi dan dilakukan hapus buku.

"Proses restrukturisasi dan hapus buku membuat kredit keluar dari pembukuan bank, " kata Wimboh dalam acara konferensi pers KSSK, Selasa (23/1). Saat ini menurut Wimboh proses restrukturisasi kredit bermasalah oleh bank masih terus berjalan.


Meskipun NPL bank mengalami penurunan, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mencatat loan at risk atau risiko kredit masih cukup tinggi. Risiko kredit ini dihitung dengan menjumlah kredit kolektabilitas 2 sampai 5 ditambang dengan kredit yang direstrukturisasi.

Halim Alamsyah. Ketua Dewan Komisioner LPS mencatat rasio loan at risk masih cukup besar. "Pada Januari 2018 kami mencatat loan at risk perbankan masih 9,6%," kata Halim pada kesempatan yang sama.

Loan at risk perbankan Januari 2018 ini turun dari kuartal 3 2017 lalu yang mencapai 11,9%. Menurut Halim, risiko kredit yang tinggi ini karena proses korporasi masih berlanjut.

Tahun ini LPS memproyeksi risiko kredit membaik dengan upaya beberapa bank dan korporasi untuk melakukan restrukturisasi. Hal ini karena tahun ini diproyeksi ekonomi dan upaya ekspansi korporasi terus mengalami perbaikan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Wahyu T.Rahmawati