KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perbankan sepertinya harus lebih berhati-hati dalam menyalurkan kredit. Pasalnya, berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sampai Juni 2018 kredit dalam perhatian khusus industri perbankan naik 12,93% secara tahunan atau year on year menjadi Rp 280,4 triliun dari periode yang sama 2017 sebesar Rp 248,3 triliun. Kredit dalam perhatian khusus adalah kredit yang debiturnya sudah telat membayar sejak jatuh tempo sampai dua bulan. Meskipun dalam kategorisasi masih merupakan performing loan, bagi bank umumnya kredit dalam perhatian khusus sudah dianggap kredit kategori buruk. Kenaikan kredit dalam perhatian khusus ini merupakan paling tinggi jika dibandingkan kenaikan kredit yang masuk NPL sampai Juni 2018 0,07% yoy menjadi Rp 132,89 triliun dari dari periode yang sama 2017 sebesar Rp 132,80 triliun.
Kredit dalam perhatian khusus per Juni naik, Pengamat: Bank harus lebih berhati-hati
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perbankan sepertinya harus lebih berhati-hati dalam menyalurkan kredit. Pasalnya, berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sampai Juni 2018 kredit dalam perhatian khusus industri perbankan naik 12,93% secara tahunan atau year on year menjadi Rp 280,4 triliun dari periode yang sama 2017 sebesar Rp 248,3 triliun. Kredit dalam perhatian khusus adalah kredit yang debiturnya sudah telat membayar sejak jatuh tempo sampai dua bulan. Meskipun dalam kategorisasi masih merupakan performing loan, bagi bank umumnya kredit dalam perhatian khusus sudah dianggap kredit kategori buruk. Kenaikan kredit dalam perhatian khusus ini merupakan paling tinggi jika dibandingkan kenaikan kredit yang masuk NPL sampai Juni 2018 0,07% yoy menjadi Rp 132,89 triliun dari dari periode yang sama 2017 sebesar Rp 132,80 triliun.