Kredit konsumer melambat hingga akhir kuartal ketiga 2020



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat per September 2020 realisasi kredit konsumsi baru tumbuh sebesar 0,75% secara year on year (yoy) menjadi Rp 1.538,2 triliun. Bila dirinci secara year to date (ytd) posisi tersebut turun sekitar 1,35%. 

Meski begitu, sebenarnya pertumbuhan kredit mulai beranjak secara bulanan atau month on month (mom). Kredit konsumer tercatat sudah naik 0,55% secara bulanan. Walau tipis, pertumbuhan itu menandakan tren perbaikan kredit mulai terlihat. 

Di sisi lain, Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh memaparkan bahwa per September 2020 secara total kredit memang lambat, dengan pertumbuhan hanya sebesar 0,12% yoy. Meski begitu secara bulanan sudah naik 0,16% mom.


Sementara itu, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Heru Kristiyana mengamini ada potensi kenaikan kredit di kuartal IV 2020. "Dengan didukung berbagai kebijakan dari Bank Indonesia (BI), OJK dan pemerintah diharapkan bisa menumbuhkan permintaan kredit dan kita harapkan pertumbuhan bulanan ini terus berlanjut," kata Heru dalam video conference, Senin (2/11). 

Baca Juga: LPS menahan bunga penjaminan 5%

Sementara itu, beberapa bank yang dihubungi Kontan.co.id mengamini kalau jumlah permintaan kredit konsumsi belum terlalu deras akibat masih terdampaknya daya beli masyarakat. PT Bank Central Asia Tbk (BCA) misalnya yang mencatatkan kredit konsumer turun 9,4% secara year on year (yoy) menjadi Rp 141,66 triliun per September 2020.

Kalau diperinci, perlambatan itu terjadi di seluruh jenis kredit konsumer. Terbesar antara lain kredit kendaraan bermotor (KKB) yang menurun 19,3% yoy dari Rp 47,82 triliun di September 2019 menjadi Rp 38,57 triliun. Disusul oleh tren transaksi kartu kredit yang melambat, juga membuat realisasi bisnis kartu kredit BCA turun 18,5% yoy menjadi Rp 10,92 triliun. 

Hanya kredit pemilikan rumah (KPR) BCA saja yang mencatat penurunan single digit sebesar 3,1% per akhir kuartal III 2020 lalu. Direktur BCA Santoso Liem menilai hal tersebut masih dalam batas wajar, mengingat di tengah pandemi Covid-19 permintaan kredit di sektor perbankan memang masih dalam proses pemulihan. "Sejalan dengan berlanjutnya pandemi yang membatasi mobilitas dan mempengaruhi iklim bisnis," kata Santoso, Senin (2/11). 

Baca Juga: OJK: Restrukturisasi kredit sudah tembus Rp 914,65 triliun per 5 Oktober 2020

Editor: Wahyu T.Rahmawati