Kredit Konsumtif Tertekan, Ini Upaya MSIG Life Atasi Dampak ke Asuransi Jiwa Kredit



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tren kredit konsumtif, seperti Kredit Pemilikan Rumah (KPR) bank hingga pembiayaan kendaraan multifinance masih dalam tekanan. Asal tahu saja, berdasarkan data Uang Beredar Bank Indonesia (BI), KPR industri perbankan hanya tumbuh 4,7% Year on Year (YoY) per Mei 2026, melambat dari pertumbuhan 8% yoy pada Mei 2025. 

Adapun data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat, pembiayaan kendaraan multifinance terkontraksi 1,44% YoY, dengan nilai mencapai Rp 402,49 triliun per Mei 2026.

PT MSIG Life Insurance Indonesia Tbk (MSIG Life) menyebut dampaknya terhadap bisnis asuransi jiwa kredit masih dapat dikelola dengan baik sejauh ini. Director and Chief Transformation Officer MSIG Life Ken Terada menerangkan dampak tersebut dapat dikelola dengan baik, karena pihaknya melakukan percepatan diversifikasi sumber bisnis.


Baca Juga: Hasil Investasi Reasuransi Turun 50% di Kuartal I-2026, Pasar Keuangan Jadi Penyebab

"Kami melakukan percepatan diversifikasi sumber bisnis agar bisa menghasilkan di luar segmen mortgage," katanya kepada Kontan, Rabu (22/7).

Ken mengatakan, pendapatan premi bisnis baru yang disetahunkan dari lini asuransi jiwa kredit tercatat tumbuh 158% secara YoY pada Semester I-2026. Dia bilang pertumbuhan tersebut didorong penguatan kerja sama dengan mitra perbankan, serta optimalisasi portofolio bisnis.

Lebih lanjut, Ken optimistis, lini asuransi jiwa kredit masih memiliki prospek cerah hingga akhir 2026. Atas dasar itu, dia mengatakan MSIG Life akan terus melakukan ekspansi bisnis di tengah dinamika pasar kredit.

Ken menambahkan, pihaknya akan menerapkan sejumlah strategi guna mendorong kinerja asuransi jiwa kredit ke depannya. Dia menyebut strateginya adalah ekspansi kemitraan perbankan, serta diversifikasi ke segmen non-mortgage, seperti refinancing, kredit mikro, dan personal loan.

Sementara itu, MSIG Life juga turut angkat bicara mengenai perpanjangan masa cicilan atau tenor Kredit Pemilikan Rumah (KPR) subsidi maksimal menjadi 40 tahun, dari sebelumnya maksimal 20 tahun. Adapun kebijakan tersebut diputuskan pemerintah dalam Rapat Komite Tapera.

Baca Juga: Strategi Fintech UATAS untuk Menjaga Kualitas Pembiayaan

Ken menilai kebijakan tersebut akan berdampak positif terhadap lini asuransi jiwa kredit. Dia menerangkan tenor yang lebih panjang akan membuat cicilan makin terjangkau, sehingga ada peluang pertumbuhan untuk lini asuransi jiwa kredit.

"Dengan demikian, dapat meningkatkan daya beli masyarakat dan mendorong pertumbuhan penyaluran KPR, termasuk pada program Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP)," ucap Ken. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News