KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri UMKM Maman Abdurrahman menegaskan bahwa hapus buku, hapus tagih, hanya untuk kredit macet UMKM bidang pertanian dan perikanan. Maman menjelaskan, terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 tahun 2024 tentang penghapusan utang macet UMKM, petani dan nelayan di perbankan Himbara, merupakan keberpihakan pemerintah kepada sekitar 1 juta UMKM yang bergerak di bidang pertanian perikanan yang memiliki kredit macet. Rata-rata maksimal utang badan usaha tersebut maksimal Rp 500 juta dan untuk perorangan maksimal Rp 300 juta.
Maman menegaskan, yang termasuk dalam kebijakan ini adalah pelaku UMKM yang bergerak di sektor pertanian, perikanan dan perkebunan yang notabene terkena beberapa permasalahan. Misalnya gempa bumi, bencana alam, dan Covid-19. "Jadi ini tidak semua pelaku UMKM kita hapuskan utang piutang, ini yang betul-betul tidak bisa tertolong lagi," ujar Maman di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (5/11).
Baca Juga: Sah, Prabowo Terbitkan Aturan Pemutihan Utang Macet UMKM Petani dan Nelayan Maman menambahkan, para pelaku UMKM yang bergerak di sektor perikanan dan pertanian tersebut sudah tidak memiliki kemampuan bayar, sudah jatuh tempo, dan sudah diproses penghapusan bukunya di bank Himbara dalam rentang waktu sekitar 10 tahun. "Jadi kurang lebih nanti estimasi ya mungkin kalau dilihat ada sekitar 1 jutaan, kurang lebih nanti ada plus minus sekitar Rp 10 triliun dan itu nanti proses mekanismenya melalui bank, jadi ini ngga ada sama sekali melalui APBN kita. PP ini dibuat agar pihak bank memiliki legitimasi ataupun ruang payung hukum untuk bisa menghapus," jelas Maman. Ketua Umum DPP Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) Gulat ME Manurung mengapresiasi pemerintah yang menerbitkan PP 47/2024 tersebut. Nantinya, kementerian/lembaga terkait akan menindaklanjuti PP 47/2024. "Tapi yang pasti kredit macet yang sudah tidak mungkin dibayar, tapi petani dan nelayan dikejar-kejar terus sama hutang," kata Gulat.
Ketua Umum Asosiasi Petani Kakao Arief Zamroni mengatakan, sebelum adanya PP 47/2024, petani kakao sulit bergerak lebih untuk mengembangkan usahanya. "Adanya PP 47/2024 ini barusan ditandatangan ini solusi luar biasa, diharapkan implementasi di lapangan sesuai harapan masyarakat," ujar Arief.
Baca Juga: Erick Thohir: Kredit Macet UMKM di Bank BUMN yang akan Dihapus Tagih Rp 8,7 Triliun Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Tri Sulistiowati