KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pandemi Covid-19 dengan kecepatan tinggi telah menghantam semua sendi-sendi ekonomi di seluruh dunia, termasuk Indonesia. Efek virus tersebut telah membuat ekonomi berbagai negara merosot dan tak sedikit yang jatuh ke jurang resesi. Pandemi tersebut telah membuat banyak debitur bank yang semula masih sangat sehat mulai kesulitan bernafas untuk memenuhi kewajibannya. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengambil langkah cepat agar krisis kesehatan ini tidak merambat menjadi krisis keuangan dengan merilis POJK 11/POJK.03/2020. Aturan tersebut merupakan relaksasi restrukturisasi bagi debitur bank dan perusahaan pembiayaan yang terdampak Covid-19. Tujuannya adalah memberi debitur ruang bernafas untuk menata kembali cashflow-nya sehingga bisa kembali memenuhi kewajibannya kepada bank seperti sedia kala.
Kredit macet bank dinilai masih dalam tahap wajar, ini sebabnya
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pandemi Covid-19 dengan kecepatan tinggi telah menghantam semua sendi-sendi ekonomi di seluruh dunia, termasuk Indonesia. Efek virus tersebut telah membuat ekonomi berbagai negara merosot dan tak sedikit yang jatuh ke jurang resesi. Pandemi tersebut telah membuat banyak debitur bank yang semula masih sangat sehat mulai kesulitan bernafas untuk memenuhi kewajibannya. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengambil langkah cepat agar krisis kesehatan ini tidak merambat menjadi krisis keuangan dengan merilis POJK 11/POJK.03/2020. Aturan tersebut merupakan relaksasi restrukturisasi bagi debitur bank dan perusahaan pembiayaan yang terdampak Covid-19. Tujuannya adalah memberi debitur ruang bernafas untuk menata kembali cashflow-nya sehingga bisa kembali memenuhi kewajibannya kepada bank seperti sedia kala.