KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pandemi Covid-19 dengan kecepatan tinggi telah menghantam semua sendi-sendi ekonomi di seluruh dunia, termasuk Indonesia. Efek virus tersebut telah membuat ekonomi berbagai negara merosot dan tak sedikit yang jatuh ke jurang resesi. Pandemi tersebut telah membuat banyak debitur bank yang semula masih sangat sehat mulai kesulitan bernafas untuk memenuhi kewajibannya. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengambil langkah cepat agar krisis kesehatan ini tidak merambat menjadi krisis keuangan dengan merilis POJK 11/POJK.03/2020. Aturan tersebut merupakan relaksasi restrukturisasi bagi debitur bank dan perusahaan pembiayaan yang terdampak Covid-19. Tujuannya adalah memberi debitur ruang bernafas untuk menata kembali cashflow-nya sehingga bisa kembali memenuhi kewajibannya kepada bank seperti sedia kala.
Baca Juga: Sempat capai rekor tertinggi di tahun ini, NPF multifinance berangsur menyusut Dengan relaksasi itu, kredit yang direstrukturisasi langsung masuk kategori lancar sehingga perbankan tak perlu mengalokasikan cadangan kerugian penurunan nilai (CKPN) untuk mengantisipasi resiko kredit. Dari catatan OJK, sudah sebanyak 7,53 juta nasabah perbankan melakukan restrukturisasi kredit lantaran terdampak pandemi Covid-19 terhitung sejak Maret hingga 7 Oktober 2020. Nilai kreditnya mencapai Rp 914,65 triliun. Ini terdiri dari debitur Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) sebanyak 5,88 juta dengan nilai kredit Rp 361,98 triliun dan selebihnya dari non UMKM. Jika OJK tidak segera merilis relaksasi restrukturisasi, kredit macet perbankan dinilai bakal menggelembung dan menyebabkan krisis keuangan. "Ini bukti bahwa kinerja OJK masih sangat baik," kata Direktur Riset Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia Piter Abdullah pada Kontan.co.id baru-baru ini. Hasil tersebut terbukti dengan kondisi sistem keuangan Indonesia yang tercatat masih stabil dan sehat hingga saat ini. Piter bilang, itu bisa ditunjukkan dengan indikator-indikator lembaga jasa keuangan yang masih berada jauh di bawah batas ambang wajar di tengah pandemi Covid-19.