Kredit Macet, Bank Mandiri Seret Karyawan



Jakarta. Bank Mandiri terus mengejar setiap kredit bermasalah yang pernah mengucur dari bank milik negara itu. Salah satunya, kredit untuk PT Arthabhama Textindo dan PT Artha Trimustika Textindo pada 2002 lalu. Gara-gara kredit itu macet, Bank Mandiri kini minta pertanggungjawaban bekas karyawannya. Saat ini, Bank Mandiri telah melaporkan dua orang yang menyetujui pengucuran kredit itu ke polisi. Keduanya adalah Fachrudin Yasin, Group Head Corporate Relationship Management Bank Mandiri, dan Roy Achmad Ilham, Group Head Credit Risk Management Bank Mandiri. Sidang perkara pidana di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan ini sudah masuk ke tahap pengajuan saksi. Dalam sidang Selasa (1/9), jaksa penuntut umum menghadirkan auditor dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Afrizal. Menurut saksi, setiap pemberian kredit dengan hingga sebesar lima miliar harus melibatkan tim penilai independen untuk mengecek kemampuan nasabah. Kredit yang akhirnya merugikan negara senilai US$ 6,3 juta itu, menurut Afrizal, mekanisme pengucurannya tidak sah. Karena itu, pemberi persetujuan kredit itu harus bertanggung jawab. "Harus ada audit investigasi untuk mengeceknya," imbuhnyaKasus ini bermula, ketika Artha Trimustika dan Arthabhama mengajukan permohonan kredit kepada Bank Mandiri sebesar US$ 6,346 juta untuk refinancing porsi sustainable di PT Bank Internasional Indonesia (BII) pada 26 November 2002. Atas persetujuan Fachrudin Yasin dan Roy Achmad, Bank Mandiri mengucurkan kredit itu.Tapi, belakangan kredit itu macet. Hasil audit internal Bank Mandiri menemukan adanya penyimpangan dalam proses pemberian kredit kepada dua perusahaan itu. Berdasarkan laporan keuangan tahun 2002 yang diaudit oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) Johan Barus & Co., selama tiga tahun sebelumnya, yakni 1999 sampai 2001, kedua perusahaan ini mengalami kerugian terus menerus.Ternyata, dua orang yang harus memeriksa kelayakan pengucuran kredit mengabaikan hal itu. Mereka juga tak memeriksa kondisi riil perusahaan. Sebab, saat itu, kedua perusahaan sudah tidak berproduksi dan telah memecat ratusan karyawan. Afrizal menilai, dengan melihat kondisi neraca dan operasi Artha Bhama dan Artha Trimustika, seharusnya Bank Mandiri menolak pengajuan kredit. "Mana mungkin mereka mampu membayar kredit?" katanya.Kuasa hukum terdakwa, LMM Samosir, berkilah bahwa perhitungan atau penilaian saksi ahli perihal pemberian kredit bermasalah itu tidak tepat. Pasalnya, sebelum pemberian kredit, Bank Mandiri sebenarnya telah melakukan due diligent atau uji tuntas bersama lembaga independen. Bahkan, dari uji tersebut, Bank Mandiri bisa mengucurkan kredit tak cuma US$ 6,3 juta, namun US$ 11,2 juta.Samosir menilai, refinancing itu harus dilihat sebagai transaksi biasa. "Refinancing itu bukan kredit, tapi transaksi biasa. Karena itu, Bank Mandiri tidak bisa menerapkan aturan kredit baru untuk refinancing," ujarnya. Anggapan bahwa seharusnya kliennya tidak menyetujui kredit itu sangat tidak beralasan. Pasalnya, selama ini, kedua perusahaan tersebut tetap bisa beroperasi. Saksi ahli, menurut Samosir, hanya melihat neraca kerugian selama beberapa tahun terakhir, namun tidak menghitung potensi perusahaan di masa yang akan datang. Samosir mengakui, memang seharusnya bank harus bersikap hati-hati dalam memberikan kredit. Tapi, tidak semestinya langsung menilai bahwa kredit yang sudah mengucur bagi perusahaan belakangan dianggap tidak layak.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News