KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat bahwa pembiayaan bermasalah atau tingkat risiko kredit macet secara agregat (TWP90) pada industri fintech peer-to-peer (P2P) lending mencapai Rp 2,01 triliun per Desember 2024. Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK, Agusman, mengungkapkan bahwa penyumbang terbesar kredit macet dalam fintech lending berasal dari borrower atau peminjam individu. Baca Juga: OJK Sebut 22 Fintech Lending Punya TWP90 di Atas 5% per Desember 2024
Kredit Macet Fintech Lending Mencapai Rp 2,01 Triliun, Didominasi Peminjam Individu
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat bahwa pembiayaan bermasalah atau tingkat risiko kredit macet secara agregat (TWP90) pada industri fintech peer-to-peer (P2P) lending mencapai Rp 2,01 triliun per Desember 2024. Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK, Agusman, mengungkapkan bahwa penyumbang terbesar kredit macet dalam fintech lending berasal dari borrower atau peminjam individu. Baca Juga: OJK Sebut 22 Fintech Lending Punya TWP90 di Atas 5% per Desember 2024