KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi Lembaga Keuangan Mikro (LKM) menilai bahwa kredit macet atau Non Performing Loan (NPL) pada lembaga LKM masih menjadi masalah yang belum terselesaikan. Rasio NPL LKM dalam lima tahun terakhir selalu di atas batas ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebesar 10%. Ketua Umum Asosiasi LKM/LKMS se-Indonesia (Aslindo) Burhan menuturkan bahwa NPL yang masih tinggi tersebut disebabkan oleh sejumlah kendala yang belum terselesaikan. Kendala LKM antara lain masih banyaknya nasabah yang tinggal di pedesaan sehingga non-bankable dan berpenghasilan rendah. "Sehingga otomatis dari sisi informasi data, calon debitur bisa dikatakan kurang terseleksi karena tidak bisa mengakses ke BI checking atau SLIK itu sendiri," kata Burhan kepada Kontan.co.id, Senin (2/12).
Kredit Macet Keuangan Mikro Terus Berada di Atas 10% Dalam 5 Tahun Terakhir
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi Lembaga Keuangan Mikro (LKM) menilai bahwa kredit macet atau Non Performing Loan (NPL) pada lembaga LKM masih menjadi masalah yang belum terselesaikan. Rasio NPL LKM dalam lima tahun terakhir selalu di atas batas ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebesar 10%. Ketua Umum Asosiasi LKM/LKMS se-Indonesia (Aslindo) Burhan menuturkan bahwa NPL yang masih tinggi tersebut disebabkan oleh sejumlah kendala yang belum terselesaikan. Kendala LKM antara lain masih banyaknya nasabah yang tinggal di pedesaan sehingga non-bankable dan berpenghasilan rendah. "Sehingga otomatis dari sisi informasi data, calon debitur bisa dikatakan kurang terseleksi karena tidak bisa mengakses ke BI checking atau SLIK itu sendiri," kata Burhan kepada Kontan.co.id, Senin (2/12).
TAG: