KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi Lembaga Keuangan Mikro (LKM) menilai bahwa kredit macet atau Non Performing Loan (NPL) pada lembaga LKM masih menjadi masalah yang belum terselesaikan. Rasio NPL LKM dalam lima tahun terakhir selalu di atas batas ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebesar 10%. Ketua Umum Asosiasi LKM/LKMS se-Indonesia (Aslindo) Burhan menuturkan bahwa NPL yang masih tinggi tersebut disebabkan oleh sejumlah kendala yang belum terselesaikan. Kendala LKM antara lain masih banyaknya nasabah yang tinggal di pedesaan sehingga non-bankable dan berpenghasilan rendah. "Sehingga otomatis dari sisi informasi data, calon debitur bisa dikatakan kurang terseleksi karena tidak bisa mengakses ke BI checking atau SLIK itu sendiri," kata Burhan kepada Kontan.co.id, Senin (2/12).
Baca Juga: OJK: Keterbatasan Permodalan Jadi Tantangan yang Dihadapi LKM Burhan mengatakan bahwa kendala kedua yakni penyaluran kredit dari LKM yang kurang selektif. Menurut dia, hal ini juga menjadi salah satu faktor pada kendala ketiga yaitu, kurangnya kompetensi LKM dalam tata kelola dan analisa kredit. "Saya akui memang sampai saat ini belum pernah dilakukan pelatihan-pelatihan terkait dengan analisa kredit untuk bisa menentukan kredit scoring dan lain sebagainya," ujar Burhan. Untuk itu, Burhan mengatakan bahwa pihaknya terus menerapkan sejumlah strategi agar bisa menangani NPL yang masih tinggi. Salah satu strategi penanganan NPL adalah dengan terus melakukan evaluasi berkala, termasuk melakukan pendampingan kepada nasabah LKM dan melakukan konsultasi usaha bagi para penerima pinjaman. Baca Juga: Likuiditas Ketat Membayangi Industri Fintech