Kredit Macet Keuangan Mikro Terus Berada di Atas 10% Dalam 5 Tahun Terakhir



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi Lembaga Keuangan Mikro (LKM) menilai bahwa kredit macet atau Non Performing Loan (NPL) pada lembaga LKM masih menjadi masalah yang belum terselesaikan. Rasio NPL LKM dalam lima tahun terakhir selalu di atas batas ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebesar 10%.

Ketua Umum Asosiasi LKM/LKMS se-Indonesia (Aslindo) Burhan menuturkan bahwa NPL yang masih tinggi tersebut disebabkan oleh sejumlah kendala yang belum terselesaikan. Kendala LKM antara lain masih banyaknya nasabah yang tinggal di pedesaan sehingga non-bankable dan berpenghasilan rendah.

"Sehingga otomatis dari sisi informasi data, calon debitur bisa dikatakan kurang terseleksi karena tidak bisa mengakses ke BI checking atau SLIK itu sendiri," kata Burhan kepada Kontan.co.id, Senin (2/12).


Baca Juga: OJK: Keterbatasan Permodalan Jadi Tantangan yang Dihadapi LKM

Burhan mengatakan bahwa kendala kedua yakni penyaluran kredit dari LKM yang kurang selektif. Menurut dia, hal ini juga menjadi salah satu faktor pada kendala ketiga yaitu, kurangnya kompetensi LKM dalam tata kelola dan analisa kredit.

"Saya akui memang sampai saat ini belum pernah dilakukan pelatihan-pelatihan terkait dengan analisa kredit untuk bisa menentukan kredit scoring dan lain sebagainya," ujar Burhan.

Untuk itu, Burhan mengatakan bahwa pihaknya terus menerapkan sejumlah strategi agar bisa menangani NPL yang masih tinggi. Salah satu strategi penanganan NPL adalah dengan terus melakukan evaluasi berkala, termasuk melakukan pendampingan kepada nasabah LKM dan melakukan konsultasi usaha bagi para penerima pinjaman.

Baca Juga: Likuiditas Ketat Membayangi Industri Fintech

"Jadi untuk skala kredit mikro dan usaha mikro itu memang tidak bisa dilepas begitu saja. Manakala kredit terus dilepas seperti perbankan itu enggak bisa kalau di ultra mikro, jadi harus terus dikawal. Nah, ini yang belum ada mekanismenya, atau pelatihan-pelatihan," ungkapnya.

Sebagai informasi, berdasarkan data OJK, rasio NPL untuk LKM konvensional dari 2019 hingga 2023 berturut-turut adalah sebesar 19,50%, 17,26%, 18,47%, 19,25%, dan memburuk menjadi 25,27% pada 2023.

Tak hanya itu, LKM Syariah kondisinya juga terus anjlok. Rasio NPL LKM syariah dari 2019 hingga 2023 berturut-turut yaitu sebesar 12,80%, 26,38%, 22,67%, 14,51%, dan memburuk menjadi 25,88% pada 2023.

Selanjutnya: Outstanding Loan PT Pegadaian Melonjak 30% Jadi Rp 67 Triliun Hingga November 2024

Menarik Dibaca: Cara Melihat Spotify Wrapped 2024 untuk Mengetahui Playlist Selama 1 Tahun

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Wahyu T.Rahmawati