JAKARTA. Kredit korban bencana gempa Yogyakarta tahun 2006 lalu resmi dihapuskan dari bank-bank berstatus Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Hal ini diputuskan berdasarkan rapat Menteri BUMN, Dahlan Iskan, Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) Halim Alamsyah, anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Komisi VI, serta pihak-pihak bank seperti PT Bank Mandiri Tbk, Bank Rakyat Indonesia Tbk, PT Bank Negara Indonesia Tbk dan PT Bank Tabungan Negara Tbk. Dahlan menyatakan, ia memutuskan untuk memberhentikan kredit macet dari korban gempa Yogya tersebut. "Langsung saja melalui mekanisme Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) selama Februari dan Maret," ujarnya, Senin, (4/2). Bank Indonesia mencatat, per Februari 210, jumlah kredit macet itu mencapai Rp 88,3 miliar. Lalu menurun per Desember 2012 menjadi Rp 31,26 miliar dengan jumlah debitur 542 orang.
Kredit macet korban gempa Yogyakarta dihapus
JAKARTA. Kredit korban bencana gempa Yogyakarta tahun 2006 lalu resmi dihapuskan dari bank-bank berstatus Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Hal ini diputuskan berdasarkan rapat Menteri BUMN, Dahlan Iskan, Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) Halim Alamsyah, anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Komisi VI, serta pihak-pihak bank seperti PT Bank Mandiri Tbk, Bank Rakyat Indonesia Tbk, PT Bank Negara Indonesia Tbk dan PT Bank Tabungan Negara Tbk. Dahlan menyatakan, ia memutuskan untuk memberhentikan kredit macet dari korban gempa Yogya tersebut. "Langsung saja melalui mekanisme Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) selama Februari dan Maret," ujarnya, Senin, (4/2). Bank Indonesia mencatat, per Februari 210, jumlah kredit macet itu mencapai Rp 88,3 miliar. Lalu menurun per Desember 2012 menjadi Rp 31,26 miliar dengan jumlah debitur 542 orang.