KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) tengah dibayangi pemburukan kualitas kredit. Hal tersebut tercermin dari rasio Non Performing Loan (NPL) yang kian menanjak. Data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) saja mencatat NPL gross UMKM di April 2024 sudah berada di level 4,26%. Angka tersebut jauh di atas posisi NPL gross di bulan sebelumnya yang masih sekitar 3,98%. Kondisi kualitas kredit UMKM yang terus naik tersebut disebut-sebut merupakan dampak dari dicabutnya kebijakan restrukturisasi Covid-19 pada akhir kuartal I-2024 yang lalu. Kondisi tersebut mengingatkan pada aturan turunan UU P2SK terkait hapus buku dan hapus tagih piutang UMKM untuk bank-bank pelat merah yang tak kunjung rampung.
Baca Juga: Kinerja Lesu, Saham Emiten Perbankan dalam Tren Penurunan Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki pun sepakat bahwa sejatinya kualitas kredit UMKM yang memburuk menandakan bahwa urgensi dari aturan tersebut kian ada. Namun, ia bilang bahwa pihaknya tak mengetahui update dari kelanjutan pembahasan aturan tersebut. “Iya saya setuju mestinya aturan ini dipercepat,” ujar Teten singkat.