Kredit Macet Multifinance Meningkat Hingga April 2024, Cermati Pemicunya



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat kredit macet tau Non Performing Financing (NPF) gross perusahaan pembiayaan atau multifinance pada April 2024 mencapai 2,82%. 

Kredit macet ini mengalami kenaikan dari bulan sebelumnya yang sebesar 2,45%. Secara tahunan (yoy), NPF gross juga mengalami kenaikan sebesar 0,38%.

Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI), Suwandi Wiratno, menyatakan bahwa peningkatan NPF ini disebabkan oleh berbagai faktor, antara lain penurunan penjualan mobil dan kondisi ekonomi yang menurun. 


Menurutnya, hal ini bukan disebabkan oleh pencabutan kebijakan restrukturisasi Covid-19.

Baca Juga: Hingga Mei 2024, Kinerja Pembiayaan Investasi Perusahaan Multifinance Tumbuh Positif

Suwandi juga menjelaskan bahwa peningkatan NPF dipengaruhi oleh pengeluaran masyarakat yang lebih banyak untuk kebutuhan primer, terutama karena kenaikan harga bahan pokok seperti beras dan gula. 

Hal ini berdampak pada daya beli masyarakat terhadap kendaraan, yang mengakibatkan tertundanya pembayaran cicilan.

Dalam mengatasi masalah ini, Suwandi berharap pemerintah dapat menstabilkan harga bahan pokok untuk memungkinkan masyarakat menggunakan dana lainnya untuk pembayaran cicilan. 

Dia juga optimistis bahwa peningkatan NPF ini hanya bersifat sementara dan perusahaan-perusahaan akan segera menanggulangi kenaikan tersebut.

Baca Juga: Multifinance Lebih Pilih Terbitkan Obligasi, Ini Alasannya

Sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman, menjelaskan bahwa peningkatan NPF multifinance tidak berkaitan dengan kebijakan restrukturisasi Covid-19. 

OJK telah mengimbau kepada industri untuk waspada terhadap potensi peningkatan NPF dan telah melihat respons dari industri dalam melakukan penyesuaian untuk memperkuat proses akuisisi serta mengingatkan debitur sebelum jatuh tempo untuk mencegah keterlambatan pembayaran. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Noverius Laoli