KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan, bahwa terjadi peningkatan risiko kredit, khususnya pada kredit kecil dan mikro (UMKM) setelah relaksasi restrukturisasi Covid-19 dicabut pada akhir Maret 2024 lalu. Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Edina Rae mengatakan, kualitas kredit tetap terjaga dengan rasio NPL gross perbankan per April 2024 sebesar 2,33% turun dari Maret 2024 yang berada di level 2,25% dan NPL net sebesar 0,81% dari Maret 2024 yang berada di level 0,77%. Adapun, NPL gross UMKM per April 2024 berada pada level 4,26%, naik dari Maret 2024 yang berada di level 3,98% dan NPL net menjadi 1,54%, naik dari bulan lalu sebesar 1,45%
Kredit Macet UMKM Perbankan Naik Usai Relaksasi Restrukturisasi Covid-19 Dicabut
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan, bahwa terjadi peningkatan risiko kredit, khususnya pada kredit kecil dan mikro (UMKM) setelah relaksasi restrukturisasi Covid-19 dicabut pada akhir Maret 2024 lalu. Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Edina Rae mengatakan, kualitas kredit tetap terjaga dengan rasio NPL gross perbankan per April 2024 sebesar 2,33% turun dari Maret 2024 yang berada di level 2,25% dan NPL net sebesar 0,81% dari Maret 2024 yang berada di level 0,77%. Adapun, NPL gross UMKM per April 2024 berada pada level 4,26%, naik dari Maret 2024 yang berada di level 3,98% dan NPL net menjadi 1,54%, naik dari bulan lalu sebesar 1,45%