Kredit Masih Lesu Meski Bunga Acuan BI Rate Kembali Ditahan, Ini Kata OJK



KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan menilai keputusan Bank Indonesia menahan suku bunga acuan merupakan langkah yang sejalan dengan upaya menjaga stabilitas makroekonomi dan sistem keuangan, di tengah ketidakpastian global yang masih tinggi.

Seperti diketahui, Rapat Dewan Gubernur (RDG) Bank Indonesia pada 22 April 2026 memutuskan untuk mempertahankan BI-Rate sebesar 4,75%, suku bunga Deposit Facility sebesar 3,75%, dan suku bunga Lending Facility sebesar 5,50%.

OJK melihat, belum turunnya suku bunga kredit perbankan secara signifikan tidak terlepas dari proses transmisi kebijakan moneter yang memang membutuhkan waktu.


Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan, penyesuaian bunga kredit sangat bergantung pada struktur biaya dana (cost of fund) serta strategi bisnis masing-masing bank.

Baca Juga: Nilai Rekening Tabungan Pelajar Capai Rp 30,31 Triliun, Bakal Terus Naik Berkat THR

“OJK memandang transmisi penurunan suku bunga ke sektor perbankan berlangsung bertahap, karena dipengaruhi oleh model bisnis dan profil risiko masing-masing bank,” ujar Dian dalam jawaban tertulis, dikutip Senin (27/4/2026).

Di sisi lain, OJK menyoroti bahwa tantangan utama industri perbankan saat ini bukan semata pada level suku bunga, melainkan masih lemahnya permintaan kredit. Kondisi ini dipengaruhi oleh sikap hati-hati pelaku usaha dalam berekspansi di tengah dinamika ekonomi global.

Menurut OJK, dunia usaha cenderung menahan ekspansi sehingga permintaan pembiayaan belum pulih optimal. Hal ini membuat penyaluran kredit belum bisa tumbuh agresif meskipun ada ruang pelonggaran suku bunga.

BI melaporkan kredit perbankan pada Maret 2026 tumbuh sebesar 9,49% (yoy), lebih tinggi dibandingkan dengan pertumbuhan pada Februari 2026 sebesar 9,37% (yoy).

Berdasarkan kelompok penggunaan, perkembangan ini didukung oleh kredit investasi, kredit modal kerja, dan kredit konsumsi yang pada Maret 2026 masing-masing tumbuh sebesar 20,85% (yoy), 4,38% (yoy), dan 5,88% (yoy).

Baca Juga: Kredit Properti Tumbuh Positif pada Maret 2026, Tapi KPR Melambat

Untuk mendorong pertumbuhan kredit, OJK menilai diperlukan pendekatan yang lebih komprehensif, tidak hanya dari sisi moneter tetapi juga melalui penguatan ekosistem usaha. Beberapa faktor yang dinilai krusial antara lain kemudahan perizinan, kepastian regulasi, serta dukungan terhadap pengembangan pasar bagi pelaku usaha.

Melalui sinergi kebijakan tersebut, OJK optimistis permintaan kredit akan meningkat secara bertahap. Dengan begitu, fungsi intermediasi perbankan dapat kembali optimal tanpa mengorbankan prinsip kehati-hatian.

“OJK meyakini pembentukan ekosistem usaha yang kondusif akan mendorong permintaan kredit yang sehat dan berkelanjutan, sekaligus menjaga stabilitas sistem keuangan,” imbuhnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News