JAKARTA. Dua bulan lagi, masyarakat yang ingin membeli kendaraan bermotor secara kredit melalui multifinance kemungkinan harus menyediakan dana lebih banyak. Soalnya, pemerintah mewajibkan setiap multifinance di sektor kendaraan bermotor mendaftarkan jaminan fidusia di setiap kreditnya. Pendaftaran penjaminan ini harus merogoh kocek minimal ratusan ribu rupiah per kendaraan. Kewajiban itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 130/2012. Aturan ini ditetapkan 7 Agustus 2012 dan dua bulan kemudian. Sesuai aturan ini, pendaftaran jaminan fidusia paling lambat 30 hari setelah tanggal perjanjian pembiayaan konsumen. Dengan pendaftaran itu, nantinya akan diperoleh sertifikat jaminan fidusia, yang menjadi landasan hukum menarik kendaraan bermotor bila terjadi kredit macet. Tanpa sertifikat itu, multifinance dilarang menarik kendaraan bermotor.
Kredit motor bakal makin mahal
JAKARTA. Dua bulan lagi, masyarakat yang ingin membeli kendaraan bermotor secara kredit melalui multifinance kemungkinan harus menyediakan dana lebih banyak. Soalnya, pemerintah mewajibkan setiap multifinance di sektor kendaraan bermotor mendaftarkan jaminan fidusia di setiap kreditnya. Pendaftaran penjaminan ini harus merogoh kocek minimal ratusan ribu rupiah per kendaraan. Kewajiban itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 130/2012. Aturan ini ditetapkan 7 Agustus 2012 dan dua bulan kemudian. Sesuai aturan ini, pendaftaran jaminan fidusia paling lambat 30 hari setelah tanggal perjanjian pembiayaan konsumen. Dengan pendaftaran itu, nantinya akan diperoleh sertifikat jaminan fidusia, yang menjadi landasan hukum menarik kendaraan bermotor bila terjadi kredit macet. Tanpa sertifikat itu, multifinance dilarang menarik kendaraan bermotor.