Kredit Mubazir BPD Capai Rekor Tertinggi



JAKARTA. Fasilitas kredit yang belum dicairkan nasabah atau undisbursed loan di Bank Pembangunan Daerah (BPD) mencapai rekor tertinggi selama lima tahun terakhir. Per akhir Oktober 2009, total undisburshed loan BPD mencapai Rp 10,69 triliun.

Muljanto, Direktur Utama BPD Jatim bilang, angka undisbursed loan yang besar tahun ini terkait erat dengan beberapa komitmen kredit BPD untuk pembangunan infrastruktur. Porsi paling besar undisbursed loan berasal dari sindikasi pembiayaan pembangunan pembangkit listrik berkapasitas 10.000 MW. Masalahnya, "Dari Rp 4,7 triliun, baru sekitar 20%-30% yang sudah cair," ujarnya.

Banyak sindikasi kredit untuk proyek pembangunan jalan tol juga belum cair seluruhnya. "Ada sekitar lima sampai enam sindikasi jalan tol. Fasilitas itu ikut menyumbang kenaikan undisbursed loan," ujar Muljanto.


Endang Rukhiyat, Corporate Secretary BPD Jabar-Banten melihat, pencairan kredit lambat karena proyek-proyek yang dibiayai BPD memang terlambat. "Kita harus mengikuti progress di lapangan karena kalau tidak, akan terjadi over financing," ujarnya.Di akhir November 2009, undisbursed loan di BPD Jatim telah mencapai Rp 1,9 triliun. "Itu termasuk dari sindikasi PLN; dari komitmen Rp 1 triliun, baru sepertiga yang cair," tambahnya.

Muljanto dan Endang berharap, proyek-proyek pemerintah tersebut segera bergulir kembali sehingga kredit untuk proyek-proyek tersebut bisa segera cair. Jika pencairan lebih cepat, otomatis BPD akan cepat pula memperoleh pendapatan bunga.

Sebaliknya, jika kredit tak segera dicairkan, selain menyebabkan kenaikan undisbursed loan, likuiditas BPD juga akan ikut terpengaruh. "Sebab, kalau kami sudah ada komitmen, dan pembiayaan itu tak segera dicairkan, banyak dana yang akan idle atau tak terpakai," ujarnya.

Padahal, tambah Muljanto, ketika sebuah BPD mengadakan komitmen untuk kredit, mereka biasanya akan membuat pencadangan. "Jika uang tersebut idle, BPD tak bisa mengutip bunga. Alhasil,BPD tidak memperoleh keuntungan," tutur Muljanto lagi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Syamsul Azhar