Kredit pelan, bank tak tambah modal



JAKARTA. Kredit masih melambat, bank tidak perlu menyuntikkan modal tambahan. Dus, Bank Indonesia (BI) menetapkan, besaran tambahan modal berupa countercyclical buffer (CCB) sebesar 0% hingga enam bulan mendatang.

Alasan BI, kondisi ekonomi masih lesu hingga semester I 2017. Dus, besaran CCB tak berubah dari posisi 0% pada Mei 2016.

Tirta Segara, Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI mengatakan, saat kondisi ekonomi sedang turun, BI menilai saat ini permodalan perbankan masih mumpuni. Ke depan, BI akan meninjau rasio CCB dengan perhitungan waktu enam bulan sekali.


“Kalau kredit masih tumbuh tipis, maka sangat tidak mungkin BI menaikkan rasio buffer tersebut,” jelas Tirta kepada KONTAN, Selasa (22/11).

Direktur Eksekutif Departemen Kebijakan Makro Prudensial BI Filianingsih Hendarta menambahkan, berdasarkan evaluasi CCB per November 2016, pertumbuhan kredit masih mengalami perlambatan sehingga tidak ada indikasi pertumbuhan kredit yang berlebihan (excessive credit growth).

BI menetapkan CCB 0% dengan mengacu rapor kinerja kredit perbankan yang hanya tumbuh 6,47% per akhir September 2016 secara tahunan (year on year/yoy). Selain itu,  pertumbuhan ekonomi kuartal III 2016 sebesar 5,02%, lebih rendah dari kuartal sebelumnya yaitu 5,18% yoy.

Siklus keuangan Indonesia pun masih dianggap berada pada fase kontraksi. Meskipun kredit diprediksi akan meningkat di 2017, fase ekonomi masih dalam kategori pemulihan atawa recovery yang masih membutuhkan sehingga kenaikan kredit masih terbilang wajar.

BI memprediksi, kredit bakal meningkat sebesar 10%-12% pada 2017.

Dorong ekspansi

Sejatinya, pertumbuhan kredit sangat menentukan  perhitungan CCB. Sebab, kredit yang naik tinggi memicu terjadinya risiko sistemik.

Salah satu indikator yang dipantau BI yakni kesenjangan antara kredit terhadap produk domestik bruto (PDB) atau credit to GDP gap. BI berharap, besaran CCB sebesar 0% membuat perbankan percaya diri untuk ekspansi dalam menyalurkan kredit.

Informasi saja, CCB adalah tambahan modal bagi bank yang berfungsi sebagai penyangga (buffer) untuk mengantisipasi kerugian apabila terjadi pertumbuhan kredit yang berlebihan sehingga berpotensi mengganggu stabilitas sistem keuangan.

CCB merupakan salah satu instrumen kebijakan makroprudensial yang besarannya antara 0%-2,5% dari aset tertimbang menurut risiko (ATMR) perbankan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Dupla Kartini