Kredit Pemilikan Mobil Danamon, Bunga 2,67% per Tahun Buat Nasabah



MOMSMONEY.ID - Yuk intip syarat Kredit Pemilikan Mobil (KPM) dari Danamon, bunganya mulai 2,67% per tahun!

Danamon memiliki program Kredit Pemilikan Mobil (KPM) Prima bekerjasama dengan Adira Dinamika Multi Finance. KPM Prima adalah pembiayaan mobil penumpang baru atau bekas, mobil komersil, motor premium, motor non-premium dan vespa yang dikelola oleh Adira Finance yang merupakan anak perusahaan Bank Danamon. 

Baca Juga: Ada 4 Bahaya Menahan Buang Air Besar, Bisa Timbulkan Ambeien


Nah pada periode 15 Juli 2023 hingga 31 Juli 2023, Bank Danamon memberikan promo kredit KPM bunganya mulai 2,67% per tahun. Bunga ini adalag bunga flat untuk masa pembiayaan dua tahun dan fixed selama masa pembiayaan. 

Pengajuan KPM melalui aplikasi D-Bank PRO yang akan dialihkan ke situs resmi momobil.id milik Adira Finance akan mendapatkan satu gram logam mulia. 

Untuk mendapatkan promo ini, Moms hanya perlu mengajukan DP minimal 05% untuk mobil penumpang baru. Tenor yang disediakan mulai dari 12 bulan hingga 60 bulan. Adapun biaya admin yang diperlukan sebesar Rp 2.000.000

Berikut daftar bunga dengan DP minimal 25% untuk mobil penumpang baru

  • Tenor 12 bulan: 2,19%
  • Tenor 24 bulan: 2,67%
  • Tenor 36 bulan: 2,89%
  • Tenor 48 bulan: 3,89%
  • Tenor 60 bulan: 4,49%
Berikut daftar bunga dengan DP minimal 20% untuk mobil penumpang baru

  • Tenor 12 bulan: 2,69%
  • Tenor 24 bulan: 3,29%
  • Tenor 36 bulan: 3,39%
  • Tenor 48 bulan: 4,39%
  • Tenor 60 bulan: 4,99%
Untuk KPM Prima khusus pembelian motor baru atau vespa bisa dengan DP minimal 25%. Tenor yang disediakan mulai dari 11 hingga 47 bulan. Biaya admin yang dibutuhkan sebesar Rp 2.000.000. Khusus tenor 47 bulan biaya admin dikenakan sebesar Rp 2.250.000.

Berikut daftar bunga KPM motor baru atau vespa 

  • Tenor 11 bulan: 7,4%
  • Tenor 23 bulan: 8%
  • Tenor 35 bulan: 8,5%
  • Tenor 47 bulan: 9,7%
Baca Juga: 5 Hal Yang Buat Lee Eun Saem Masuk Sekolah Elit di Bitch X Rich

Syarat pengajuan KPM Prima dari Danamon

  1. Merupakan nasabah aktif Bank Danamon
  2. Merupakan WNI dan bekerja sebagai karyawan, profesional ataupun wiraswasta
  3. Minimal bekerja selama satu tahun di perusahaan yang sama, atau minimal 2 tahun sebagai profesional atau minimal 2 tahun sebagai wiraswasta
  4. Usia minimal 21 tahun atau pernah menikah
  5. Usia maksimal sampai akhir tenor adalah 55 tahun
  6. Tidak masuk dalam blacklist SLIK OJK
  7. Bawa persyaratan berupa FC KTP Anda, KTP istri/suami, KK, PBB atau SHM/SHGB/SHGU/AJB, NPWP, rekening koran/tabungan 3 bulan terakhir/data keuangan lainnya
  8. Membawa FC SIUP bagi wiraswasta
  9. Membawa SC Ijin Praktek bagi profesional
Demikian informasi KPM Prima dari Danamon. Semoga informasi ini bermanfaat bagi Anda!

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Benedicta Alvinta