Kredit Properti Tumbuh 18,4%, Jadi Katalis Pemulihan Premi Asuransi Properti



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Peluang pemulihan premi asuransi properti pada semester II-2026 terbuka seiring dengan pertumbuhan kredit properti perbankan dan membaiknya penjualan rumah di pasar primer.

Namun, peningkatan aktivitas pembiayaan tersebut perlu diikuti dengan bertambahnya aset yang memperoleh perlindungan asuransi agar dapat mendorong pertumbuhan premi industri.


Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) menilai pertumbuhan kredit properti berpotensi menjadi salah satu pendorong perbaikan premi asuransi properti yang mengalami koreksi pada semester I-2026.

Berdasarkan data AAUI, premi asuransi properti pada semester I-2026 mencapai sekitar Rp 15,51 triliun, turun 13,6% secara tahunan. Sementara itu, klaim yang dibayarkan meningkat 75,8% secara tahunan menjadi Rp 5,78 triliun.

Di sisi lain, laporan analisis uang beredar Bank Indonesia (BI) mencatat kredit properti perbankan tumbuh 18,4% secara tahunan pada Agustus 2026.

Baca Juga: Pertumbuhan Kredit Properti Bisa Jadi Katalis Positif bagi Premi Asuransi Properti

"Pertumbuhan kredit properti berpotensi menjadi salah satu katalis perbaikan premi asuransi properti pada semester II-2026," ujar Budi kepada Kontan, Kamis (8/10/2026).

Peluang perbaikan premi tidak hanya berasal dari segmen hunian, tetapi juga dari aset komersial dan industri. Segmen tersebut mencakup gedung perkantoran, pabrik, gudang, pusat perbelanjaan, hotel, rumah sakit, serta berbagai jenis bangunan lainnya.

Dengan demikian, perkembangan premi asuransi properti turut dipengaruhi oleh realisasi investasi, ekspansi usaha, serta pembaruan polis atas aset yang telah beroperasi.

Di sektor perumahan, data BI menunjukkan penjualan rumah di pasar primer pada triwulan II-2026 masih mengalami kontraksi sebesar 2,36% secara tahunan. Meski demikian, kondisi tersebut membaik dibandingkan dengan kontraksi 25,67% pada triwulan I-2026.

Menurut Budi, perbaikan penjualan rumah tersebut menjadi sinyal positif bagi segmen asuransi hunian. Namun, perkembangan itu belum cukup untuk memastikan pemulihan pada seluruh lini asuransi properti.

"Pertumbuhan kredit properti akan lebih berdampak apabila diikuti tambahan aset yang benar-benar memperoleh perlindungan asuransi," ujarnya.

Peluang pertumbuhan juga didukung oleh aktivitas pembiayaan perumahan. BI mencatat sebanyak 70,05% pembelian rumah di pasar primer pada triwulan II-2026 menggunakan fasilitas kredit pemilikan rumah (KPR).

Sementara itu, Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) mencatat realisasi program Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) mencapai 161.746 unit rumah dengan nilai pembiayaan Rp 20,139 triliun per 29 September 2026.

Baca Juga: Pertumbuhan Kredit Properti Bisa Jadi Katalis Positif bagi Premi Asuransi Properti

Budi menilai aktivitas pembiayaan tersebut berpotensi memperluas basis pertanggungan asuransi hunian, terutama apabila peningkatan kepemilikan rumah diikuti dengan kebutuhan perlindungan terhadap aset.

Pada sektor usaha, kebutuhan perlindungan asuransi properti mencakup bangunan, mesin, peralatan, persediaan barang, hingga kerugian akibat gangguan usaha setelah terjadi kerusakan fisik yang dijamin dalam polis.

Sementara itu, untuk proyek yang masih dalam tahap pembangunan, perlindungan dapat dimulai melalui asuransi konstruksi atau engineering. Setelah aset mulai beroperasi, perlindungan dapat dilanjutkan dengan asuransi properti.

AAUI juga melihat peluang perbaikan premi asuransi properti masih terbuka pada semester II-2026. Optimisme tersebut didukung oleh proyeksi Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) yang menargetkan penyaluran FLPP sebanyak 350.000 unit rumah sepanjang 2026. Selain itu, terdapat potensi permintaan sebanyak 48.679 unit yang dapat didorong dalam waktu dekat.

Meski demikian, target penyaluran dan potensi permintaan tersebut perlu direalisasikan menjadi transaksi pembelian rumah serta penutupan polis asuransi agar dapat memberikan kontribusi nyata terhadap premi industri.

Baca Juga: Askrindo Gandeng Kadin Jakarta Utara untuk Perluas Layanan Penjaminan

Untuk menangkap peluang tersebut, perusahaan asuransi perlu memperkuat kemitraan dengan perbankan, pengembang properti, dan pialang asuransi. Perluasan perlindungan juga dapat diarahkan pada segmen hunian, rumah toko (ruko), gudang, serta aset milik usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Perusahaan asuransi juga perlu mengoptimalkan perlindungan sejak tahap pembangunan hingga aset mulai beroperasi, sekaligus menjaga keberlanjutan pembaruan polis korporasi.

Selain itu, kecukupan nilai pertanggungan perlu menjadi perhatian. Kenaikan nilai aset dan biaya pembangunan yang tidak diikuti penyesuaian nilai pertanggungan dapat menimbulkan risiko underinsurance, yakni kondisi ketika nilai pertanggungan lebih rendah daripada nilai aset sebenarnya.

Di tengah peluang pertumbuhan tersebut, perusahaan asuransi tetap perlu memperkuat pengelolaan risiko melalui survei risiko, mitigasi kebakaran dan bencana, serta dukungan reasuransi yang memadai. Langkah ini penting untuk menjaga keseimbangan antara pertumbuhan premi dan kemampuan perusahaan dalam mengelola potensi klaim.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News