KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Hakim menjatuhkan vonis pidana masing-masing 3 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar subsider 3 bulan, kepada 8 bankir PT Bank Permata Tbk (BNLI). Tuntutan ini merupakan buntut dari kasus kredit proyek fiktif mengatasnamakan PT Pertamina, yang dilakukan PT Megah Jaya Prima Lestari (MJPL). Putusan tersebut dibacakan hakim pada persidangan kasus kredit proyek fiktif MJPL yang digelar di PN Jakarta Selatan, Kamis (3/9). Kedelapan tersangka yang marupakan pegawai Bank Permata tersebut, terdiri dari:
Kredit Proyek Fiktif Pertamina, 8 Pegawai Bank Permata Divonis 3 Tahun Penjara
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Hakim menjatuhkan vonis pidana masing-masing 3 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar subsider 3 bulan, kepada 8 bankir PT Bank Permata Tbk (BNLI). Tuntutan ini merupakan buntut dari kasus kredit proyek fiktif mengatasnamakan PT Pertamina, yang dilakukan PT Megah Jaya Prima Lestari (MJPL). Putusan tersebut dibacakan hakim pada persidangan kasus kredit proyek fiktif MJPL yang digelar di PN Jakarta Selatan, Kamis (3/9). Kedelapan tersangka yang marupakan pegawai Bank Permata tersebut, terdiri dari: