Kredit Restrukturisasi Bank Mandiri Tersisa Rp 34 Triliun per Januari 2023



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Bank Mandiri Tbk (BMRI) mencatat tren penurunan restrukturisasi kredit terdampak covid-19 yang mencapai Rp 34 triliun per Januari 2023.

Direktur Manajemen Risiko Bank Mandiri Ahmad Siddik Badruddin menyatakan, bahwa portofolio Restrukturisasi Covid Bank Mandiri sudah jauh menurun dibandingkan posisi tertinggi pada Juni 2021 sebesar Rp 96,5 triliun dan melandai dari posisi Desember 2022 sebesar Rp 35,9 triliun.

"Nominal NPL restru covid hanya sebesar Rp 1,8 triliun dengan rasio NPL sekitar 5% atau hanya 1,85% apabila dibagi dengan posisi tertinggi 96,5 triliun tersebut," kata Siddik kepada kontan.co.id, Kamis (2/3).


Di sisi lain, mengacu pada Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor 34/KDK.03/2022 mengenai perpanjangan restrukturisasi Covid secara selektif, sekitar 70% portofolio restru Covid Bank Mandiri tidak memenuhi perpanjangan restru Covid sesuai kriteria sektor dan wilayah berdasarkan KDK No 34.

Namun demikian, kata Siddik sebagian besar debitur telah mengalami perbaikan kinerja, sehingga hanya sebagian kecil debitur yang masih memerlukan restrukturisasi lanjutan yang akan direstrukturisasi dengan skema restrukturisasi regular (non-Covid).

Baca Juga: Saham Bank Masih Masuk Rekomendasi Saham dari Analis Hari Ini (27/2)

"Sekitar 85% debitur restru Covid Bank Mandiri telah Kembali melakukan pembayaran kewajibannya, yang menggambarkan perbaikan kondisi usaha dan kemampuan keuangan debitur. Kenaikan suku bunga kredit berpotensi menimbulkan peningkatan biaya kewajiban bunga bagi debitur," tambahnya.

Oleh karena itu Bank Mandiri berhati-hati dalam merespons tren kenaikan suku bunga, bukan hanya memperhitungkan dampak terhadap likuiditas dan profitabilitas namun juga mempertimbangkan juga dampak terhadap kualitas portofolio kredit.

Sebagai antisipasi dan mitigasi potensi penurunan kualitas kredit, khususnya pasca berakhirnya periode stimulus Restrukturisasi Covid pada 31 Maret 2023, Bank Mandiri terus memantau secara ketat kondisi usaha debitur, memantau indicator early warning signal atau watch list serta memantau pemenuhan kewajiban kepada bank, khususnya bagi debitur Restrukturisasi Covid.

Bank Mandiri juga telah melakukan pencadangan CKPN secara memadai yang sesuai dengan proyeksi profil risiko debitur dan kualitas portofolio kredit.

Untuk portofolio restrukturisasi Covid, Bank telah melakukan pembentukan CKPN tambahan (CKPN Build Up) di atas yang diwajibkan PSAK 71. Secara keseluruhan portofolio kredit, pembentukan biaya CKPN (cost of credit) saat ini berada di kisaran 1,2%-1,3% dengan CKPN coverage sekitar 310%.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Anna Suci Perwitasari