JAKARTA. Kabar buruk bagi para pengembang properti. Pengetatan kredit pemilikan rumah (KPR) bagi rumah berstatus inden juga akan diberlakukan untuk kredit rumah kedua dan selanjutnya. Gubernur Bank Indonesia Agus Martowardojo mengatakan, prinsip inden masih berlaku untuk kredit rumah pertama. Namun, pencairan KPR harus bertahap sesuai kemajuan pembangunan rumah. Taruh kata, pembangunan rumah baru mencapai 50%. Maka, pencairan kredit hanya bisa sebesar 50%. Sementara, untuk kredit rumah kedua tampaknya akan lebih ketat. Sayang, Agus enggan menjelaskannya. Yang jelas, "Kredit untuk rumah kedua harus ada bangunan fisiknya," kata Agus, Senin (16/9). Agus mengatakan, pengetatan prinsip inden kredit rumah kedua ditujukan untuk menekan pertumbuhan kredit properti. Maklum, belakangan, penyaluran kredit properti melonjak tajam. Agus berharap, pengetatan aturan KPR bisa membikin penyaluran kredit properti tetap sehat dan terjaga kehati-hatiannya.
Kredit rumah kedua berstatus inden kian ketat
JAKARTA. Kabar buruk bagi para pengembang properti. Pengetatan kredit pemilikan rumah (KPR) bagi rumah berstatus inden juga akan diberlakukan untuk kredit rumah kedua dan selanjutnya. Gubernur Bank Indonesia Agus Martowardojo mengatakan, prinsip inden masih berlaku untuk kredit rumah pertama. Namun, pencairan KPR harus bertahap sesuai kemajuan pembangunan rumah. Taruh kata, pembangunan rumah baru mencapai 50%. Maka, pencairan kredit hanya bisa sebesar 50%. Sementara, untuk kredit rumah kedua tampaknya akan lebih ketat. Sayang, Agus enggan menjelaskannya. Yang jelas, "Kredit untuk rumah kedua harus ada bangunan fisiknya," kata Agus, Senin (16/9). Agus mengatakan, pengetatan prinsip inden kredit rumah kedua ditujukan untuk menekan pertumbuhan kredit properti. Maklum, belakangan, penyaluran kredit properti melonjak tajam. Agus berharap, pengetatan aturan KPR bisa membikin penyaluran kredit properti tetap sehat dan terjaga kehati-hatiannya.