Kredit rumah kedua berstatus inden kian ketat



JAKARTA. Kabar buruk bagi para pengembang properti. Pengetatan kredit pemilikan rumah (KPR) bagi rumah berstatus inden juga akan diberlakukan untuk kredit rumah kedua dan selanjutnya.

Gubernur Bank Indonesia Agus Martowardojo mengatakan, prinsip inden masih berlaku untuk kredit rumah pertama. Namun, pencairan KPR  harus bertahap sesuai kemajuan pembangunan rumah. Taruh kata, pembangunan rumah baru mencapai 50%. Maka, pencairan kredit hanya bisa sebesar 50%. Sementara, untuk kredit rumah kedua tampaknya akan lebih ketat. Sayang, Agus enggan menjelaskannya. Yang jelas, "Kredit untuk rumah kedua harus ada bangunan fisiknya," kata Agus, Senin (16/9).

Agus mengatakan, pengetatan prinsip inden kredit rumah kedua ditujukan untuk menekan pertumbuhan kredit properti. Maklum, belakangan, penyaluran kredit properti melonjak tajam. Agus berharap, pengetatan aturan KPR bisa membikin penyaluran kredit properti  tetap sehat dan terjaga kehati-hatiannya.


Agus mengatakan, praktik pembiayaan KPR melalui sistem inden belum mengedepankan prinsip kehati-hatian. Sebab, kesepakatan kredit rumah sudah terjadi meski rumah belum dibangun. Kemudian, pemilik rumah bisa ganti berkali-kali hingga rumah selesai dibangun. "Ini harus diatur karena kami meyakini, pencairan kredit baru bisa dilakukan kalau rumah sudah berdiri dan sudah ada fisiknya," kata Agus.

Kepala Ekonom Bank Tabungan Negara (BTN) A. Prasetyantoko mengatakan, pengetatan inden sebaiknya berlaku untuk spekulan kredit rumah kedua dan selanjutnya. Sebab, spekulanlah yang menjadi biang keladi harga rumah tinggi. Namun, "Dampak kebijakan ini tidak terlalu besar," kata Agustinus.

Selain itu, menurut Agustinus, pengetatan inden sebaiknya berlaku untuk kredit flat dan apartemen yang pertumbuhannya mencapai 80% selama setahun. Sehingga, laju pertumbuhan kredit bisa ditekan. Sedangkan, pertumbuhan kredit rumah yang rata-rata sebesar 20% per tahun masih terbilang aman. Sebab, pertumbuhan terjadi karena adanya permintaan rumah untuk tempat tinggal.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: A.Herry Prasetyo