Kredit Sindikasi Rp 1,1 Triliun untuk Proyek Agung Podomoro



JAKARTA. Bank melirik kembali sektor properti. Tiga bank, Selasa (7/7) lalu, membentuk sindikasi untuk mengucurkan kredit ke proyek properti yang dikembangkan

PT Tiara Metropolitan Jaya, anak perusahaan Agung Podomoro. Sindikasi ketiga bank tersebut menggelontorkan pinjaman senilai Rp 1,1 triliun untuk pembangunan pusat perbelanjaan dan apartemen Central Park.

PT Bank BNI Tbk akan menjadi pimpinan sindikasi. Dua bank lain yang menjadi anggota adalah PT Bank Internasional Indonesia Tbk (BII) dan PT Bank CIMB Niaga Tbk. Bank BNI akan menyalurkan Rp 500 miliar, sedang BII dan CIMB Niaga masing-masing menyiapkan Rp 300 miliar.


Direktur Korporasi Bank BNI Krishna R. Suparto mengatakan, jangka waktu kredit tersebut 5 tahun. ”Termasuk grace period selama 1 tahun,” katanya. Sedangkan bunganya berkisar 13% per tahun.

Krishna mengungkapkan, BNI mau mengucurkan kredit untuk proyek ini karena melihat sektor properti masih memiliki prospek bisnis yang baik. "Terutama untuk pusat perbelanjaan atau mal dan apartemen hunian di pusat kota," katanya.

Fasilitas kredit ini, imbuh Khrisna, menjadi bukti bahwa industri perbankan masih mempercayai industri properti. "Ini juga merupakan wujud dukungan perbankan terhadap sektor riil yang mulai menggeliat," ujarnya.

Direktur Utama Tiara Metropolitan Jaya Trihatma K. Haliman mengatakan, proyek yang berlokasi di Jakarta Barat ini membutuhkan biaya sebesar Rp 2,74 triliun. Untuk menutup kebutuhan dana tersebut, Tiara akan menggunakan dana sendiri dan pinjaman bank.

Rencananya, "Sekitar 59,8% atau senilai dengan Rp 1,64 triliun akan menggunakan dana kami sendiri. Sisa 40,2% atau senilai Rp 1,1 triliun berasal dari pinjaman sindikasi bank,”ujarnya.

Adapun jaminan kredit sindikasi tersebut adalah lahan seluas 9 hektare di mana tempat proyek tersebut akan dibangun serta saham kepunyaan pemilik perusahaan dan fidusia. Tapi, tak disebutkan berapa nilai jaminan tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Hendra Gunawan