JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengakui bahwa sampai saat ini penyaluran kredit usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) perbankan di Indonesia masih terpusat di Pulau Jawa. Menurut data OJK, porsi penyaluran kredit UMKM masih terpusat di lima Provinsi di pulau Jawa sebesar 57,2%. Sisanya tersebar di Indonesia bagian timur dan tengah meliputi Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Bali, Maluku, Papua, dan Papua Barat. Porsinya mencapai 22%. Sedangkan porsi penyaluran kredit UMKM di Pulau Sumatera sebesar 21%. "Tiga provinsi terbesar dalam penyaluran kredit UMKM adalah DKI Jakarta sebesar 15,7%, Jawa Timur sebesar 13,1%, dan Jawa Tengah sebesar 10,3%,” ujar Lucky Fathul, Deputi Komisioner OJK Bidang Manajemen Strategis OJK, Senin (23/6). Ia berharap porsi penyaluran kredit UMKM akan lebih merata di wilayah lain mengingat semua bank umum akan meningkatkan secara bertahap alokasi kreditnya di sektor UMKM hingga mencapai minimal 20% dari total kredit pada 2018. Kebijakan tersebut telah diatur dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) No 14/22/PBI/2012 Tentang Pemberian Kredit atau Pembiayaan oleh Bank Umum dan Bantuan Teknis Dalam Rangka Pengembangan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.
Kredit UMKM masih terpusat di 5 provinsi di Jawa
JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengakui bahwa sampai saat ini penyaluran kredit usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) perbankan di Indonesia masih terpusat di Pulau Jawa. Menurut data OJK, porsi penyaluran kredit UMKM masih terpusat di lima Provinsi di pulau Jawa sebesar 57,2%. Sisanya tersebar di Indonesia bagian timur dan tengah meliputi Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Bali, Maluku, Papua, dan Papua Barat. Porsinya mencapai 22%. Sedangkan porsi penyaluran kredit UMKM di Pulau Sumatera sebesar 21%. "Tiga provinsi terbesar dalam penyaluran kredit UMKM adalah DKI Jakarta sebesar 15,7%, Jawa Timur sebesar 13,1%, dan Jawa Tengah sebesar 10,3%,” ujar Lucky Fathul, Deputi Komisioner OJK Bidang Manajemen Strategis OJK, Senin (23/6). Ia berharap porsi penyaluran kredit UMKM akan lebih merata di wilayah lain mengingat semua bank umum akan meningkatkan secara bertahap alokasi kreditnya di sektor UMKM hingga mencapai minimal 20% dari total kredit pada 2018. Kebijakan tersebut telah diatur dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) No 14/22/PBI/2012 Tentang Pemberian Kredit atau Pembiayaan oleh Bank Umum dan Bantuan Teknis Dalam Rangka Pengembangan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.