KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tren restrukturisasi kredit terdampak Covid-19 kian melandai. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat, kredit restrukturisasi Covid-19 turun lagi Rp 5,57 triliun menjadi Rp 514,07 triliun per Oktober 2022. “Dengan jumlah nasabah juga menurun menjadi 2,55 juta nasabah per Oktober 2022. Padahal pada September 2022 terdapat 2,63 juta nasabah yang menjalankan program restrukturisasi,” ujar Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae secara virtual, Selasa (6/12). Pada September 2022 lalu, kredit restruktirisasi Covid-19 mencapai Rp 519,64 triliun. Jumlah ini turun Rp 23,81 triliun dari Agustur 2022 yang tercatat sebesar Rp 543,4 triliun.
Kredit yang Direstrukturisasi Tersisa Rp 514,07 Triliun Per Oktober 2022
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tren restrukturisasi kredit terdampak Covid-19 kian melandai. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat, kredit restrukturisasi Covid-19 turun lagi Rp 5,57 triliun menjadi Rp 514,07 triliun per Oktober 2022. “Dengan jumlah nasabah juga menurun menjadi 2,55 juta nasabah per Oktober 2022. Padahal pada September 2022 terdapat 2,63 juta nasabah yang menjalankan program restrukturisasi,” ujar Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae secara virtual, Selasa (6/12). Pada September 2022 lalu, kredit restruktirisasi Covid-19 mencapai Rp 519,64 triliun. Jumlah ini turun Rp 23,81 triliun dari Agustur 2022 yang tercatat sebesar Rp 543,4 triliun.