KONTAN.CO.ID - Para kreditur PT Modern Sevel Indonesia (MSI) yang tergabung dalam Perhimpunan Kreditur 7-Eleven mengajukan surat permohonan penambahan pengurus dalam sidang penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU). Alasannya, jumlah kreditor dan besarnya tagihan membuktikan proses PKPU PT MSI merupakan perkara yang tidak mudah dan mengandung tingkat kompleksitas yang tinggi. Sehingga berpotensi mengakibatkan terabaikannya hak-hak para kreditur dan menambah kerugian yang lebih besar jika pengurusannya hanya dilakukan oleh satu orang saja. Adapun dalam hal ini, hanya satu calon pengurus yang direkomendasikan yakni, Noni Ristawati Gultom. "Untuk alasan tersebut serta demi tercapainya keadilan dan terlindungi hak-haknya, maka Anggota Perhimpunan Kreditur 7-Eleven mohon kepada Majelis Hakim untuk menambah tiga orang pengurus, dalam hal permohonan perkara tersebut dikabulkan," ungkap kuasa hukum perhimpunan kreditur David L Tobing, Senin (4/9). Ketiganya adalah Uli Ingot Hamonangan, Willing Learned, dan Verry Sitorus. Perkara dengan No. 115/Pdt.Sus-PKPU/2017/PN.Jkt.Pst ini diajukan PT Soejach Bali dengan piutang sebesar Rp1,8 miliar dan PT Kurnia Mitra Duta Sentosa dengan piutang sebesar Rp200 juta terhadap PT MSI. Sebelumnya, perhimpunan Kreditur 7-Eleven, menilai bahwa tagihan Anggota Perwakilan Perhimpunan Kreditur 7-Eleven dinilai lebih besar ketimbang dua kreditur pemohon PKPU yang hanya sebesar Rp2 miliar. Perhimpunan Kreditur 7-Eleven berharap jalur restrukturisasi utang di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dapat menjadi solusi untuk meringankan kerugian kreditur.
Kreditur 7-Eleven ajukan 3 pengurus tambahan
KONTAN.CO.ID - Para kreditur PT Modern Sevel Indonesia (MSI) yang tergabung dalam Perhimpunan Kreditur 7-Eleven mengajukan surat permohonan penambahan pengurus dalam sidang penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU). Alasannya, jumlah kreditor dan besarnya tagihan membuktikan proses PKPU PT MSI merupakan perkara yang tidak mudah dan mengandung tingkat kompleksitas yang tinggi. Sehingga berpotensi mengakibatkan terabaikannya hak-hak para kreditur dan menambah kerugian yang lebih besar jika pengurusannya hanya dilakukan oleh satu orang saja. Adapun dalam hal ini, hanya satu calon pengurus yang direkomendasikan yakni, Noni Ristawati Gultom. "Untuk alasan tersebut serta demi tercapainya keadilan dan terlindungi hak-haknya, maka Anggota Perhimpunan Kreditur 7-Eleven mohon kepada Majelis Hakim untuk menambah tiga orang pengurus, dalam hal permohonan perkara tersebut dikabulkan," ungkap kuasa hukum perhimpunan kreditur David L Tobing, Senin (4/9). Ketiganya adalah Uli Ingot Hamonangan, Willing Learned, dan Verry Sitorus. Perkara dengan No. 115/Pdt.Sus-PKPU/2017/PN.Jkt.Pst ini diajukan PT Soejach Bali dengan piutang sebesar Rp1,8 miliar dan PT Kurnia Mitra Duta Sentosa dengan piutang sebesar Rp200 juta terhadap PT MSI. Sebelumnya, perhimpunan Kreditur 7-Eleven, menilai bahwa tagihan Anggota Perwakilan Perhimpunan Kreditur 7-Eleven dinilai lebih besar ketimbang dua kreditur pemohon PKPU yang hanya sebesar Rp2 miliar. Perhimpunan Kreditur 7-Eleven berharap jalur restrukturisasi utang di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dapat menjadi solusi untuk meringankan kerugian kreditur.